*6
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Musik Dilarang Dalam Islam ?

Musik Haram

Musik Dilarang Dalam Islam

Seni religi di dunia muslim mewujudkan karateristik budaya tertentu dan rasa persatuan lintas budaya antar pulau antar negara. Islam ibarat aliran air yang jernih dengan karateristik yang terdefinisi dengan baik, tapi tanah tempat aliran sungai juga warna air bisa sangat bervariasi.

Dalam pergerakan dan perkembangannya, seseorang mengenal agama Islam atau lebih akrab dikenal dengan hidayah bisa melalui berbagai cara. Entah melalui kumandang adzan,  fenomena alam, mimpi, sakit atau juga lantunan ayat al quran yang di kemas dalam bunyian musik. Tidak terkecuali, anak-anak kecil dalam mengenal dan mengeja huruf hijaiyah, qira'at menggunakan metoda nyanyian

Ada persepsi populer bahwa musik pada umumnya dilarang dalam Islam. Serangan ilmiah terhadap perdebatan tentang halal atau haramnya musik dalam Islam telah mengakar sejak abad ke-10. Respon terhadap larangan musik ini tidak hanya terhadap pada pelaku,  perilaku terlarang yang terkait dengan musik, bahkan alat musik itu sendiri

Tidak ada sarjana Islam yang akan berpendapat bahwa qira'at dilarang, dan banyak yang akan berpendapat bahwa Alquran harus dibaca seindah mungkin. Bagi orang yang tidak terbiasa dengan qira'at, bunyinya akan menyerupai musik. Namun, dalam kerangka hukum Islam, pengajian bukanlah musik. Dan Alquran, sumber otoritas hukum pertama bagi umat Islam, tidak memuat referensi langsung ke musik.

Perdebatan di kalangan umat Islam bukanlah tentang dibolehkannya seni audio, melainkan tentang seni audio seperti apa yang diperbolehkan. Konsensus yang muncul adalah bahwa seni audio terbagi dalam tiga kategori besar: sah, kontroversial, dan tidak sah. Qira'at, adzan, nyanyian agama dan sejenisnya semuanya dianggap sah. Seni audio yang kontroversial mencakup hampir semua jenis musik lainnya. Seni audio yang tidak sah dianggap sebagai seni yang menjauhkan orang dari perintah-perintah Allah, membuat manusia lalai, hanyut dalam nyanyian hingga mengarah pada minuman keras atau perilaku tidak senonoh dianggap tidak sah.

SEMUA ALAT MUSIK HARAM
Para ulama yang menyatakan bahwa semua alat musik adalah haram telah mengutip dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik "

Banyak ulama berpendapat bahwa semua alat musik adalah haram karena biasanya mengaitkan musik dengan minum dan dugem. Bahkan banyak lirik lagu atau musik saat ini tidak dapat diselamatkan, berbau vulgar, sangat menyimpang dari ajaran Islam, karena musik dihalalkan dalam ajaran agama. Ada juga sebagian besar ulama setuju bahwa bernyanyi diperbolehkan pada saat-saat tertentu seperti versi sholawatan yang didalamnya di iringi alat musik dan di lapalkan dengan berbagai cara.  Musik dengan lirik mengingatkan pada Allah atau sering di sebut musik religi atau lagu rohani. Musik pada idul fitri, lagu-lagu kebangsaan dll.

Beberapa ulama bahkan menegaskan bahwa bernyanyi sebagai kegiatan yang membawa kesenangan diperbolehkan selama kegiatan tersebut tidak mendorong tindakan seseorang menjadi lalai, minum alkhol, mabuk, bermaksiat. Para ulama yang mengikuti pendapat ini umumnya percaya bahwa musik dapat mengalihkan perhatian umat Islam dari menjalankan kewajiban Islam mereka.

ALAT MUSIK TIDAK HARAM

Sebagian lain tidak setuju dengan larangan mutlak menyanyi dan musik , mereka percaya bahwa tidak ada cukup bukti tekstual atau bukti konklusif yang jelas untuk mendukung larangan sepenuhnya. Mereka juga berpendapat bahwa menyanyi dan musik tidak selalu mengarah pada aktivitas yang berdosa. Para ulama ini juga berpandangan bahwa selama isinya sesuai, dan tidak diiringi dengan kegiatan haram lainnya, maka musik tersebut dapat diterima. Dan musik itu haram jika menyimpang dari jalan Allah

Namun alangkah baiknya perlu kita bertanya pada diri sendiri, pada saat kondisi bagaimana diri kita beralih mendengar musik, banyak mendengarkannya, bernyanyi, karaoke. Apakah pengalihan mendengarkan musik hanya disaat stress, hiburan, bosan. atau  disaat kita sedang tidak berniat mendengar ceramah dan membaca Al quran.  Jadi  meskipun musik dan nasyid mungkin tidak secara eksplisit “ haram ,” mereka bisa seperti yang dikatakan ulama di atas, “mengalihkan perhatian kita dari memenuhi kewajiban agama.” Dan jika anda menemukan diri anda melakukan itu, gunakan penilaian dan pendapat anda untuk membuat keputusan terbaik untuk diri anda sendiri. Wallahualam

source : https://asiasociety.org/arts/music-and-islam-deeper-look

Posting Komentar untuk "Musik Dilarang Dalam Islam ?"