*6
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalam Islam Bolehkah Istri Maling Duit Suami

Terjadinya keributan dalam rumah tangga sering dipicu oleh masalah ekonomi. Bila tidak bijak dalam mengelola keuangan berakibat fatal terutama anak-anak yang jadi korban. Hanya saja sering ditemukan suami sangat perhitungan dalam memberikan uang belanja pada istri, terkadang suami lebih loyal pada keluarganya daripada pada istri. Untuk keluarganya sendiri apasaja diberikan, sedangkan untuk keluarga istri perhitungannya sangat tinggi atau ogah-ogahan

Menghadapi suami pelit bukan perkara gampang, butuh kesabaran, sebab nasehat atau mengingatkan saja kadang tidak cukup, harus disertai dengan doa agar hatinya Allah bukakan. Pelitnya suami bukan tanpa alasan, bisa jadi istrinya boros, sering mengikuti gaya hidup. Bisa juga karena ia pernah mengalami hidup dalam kemiskinan, hingga ia barhati-hati dalam mengeluarkan uang. Ia berharap agar anak-anaknya tidak merasakan apa yang pernah ia jalani. Dan istri hendaknya juga membantu mengatur keuangan dengan baik

Kepada para suami, jangan pelit-pelit terhadap istri, meski ia tidak mencari nafkah, tapi pengabdiannya terhadap keluarga tidak bisa dibandingkan dengan harta. Bayangkan saja bila ada aturan hukum memberlakukan suami harus memberikan upah bulanan pada istri atau suami harus bayar pembantu lagi. Dan bagi para istri, jangan terlalu menuntut banyak pada suami, hargai sekecil apapun penghasilannya

Bolehkah Maling Duit Suami ?

Dalam Islam, istri diperbolehkan untuk mengambil ( maling ) uang suami meski tanpa izin atau tanpa sepengetahuan suami di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah.

Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.” Jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Akibat yang diterima suami pelit

Seorang suami yang pelit menafkahi istrinya maka ia telah berbuat zalim kepada istri. Allah berfirman,

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَابَهُمُ ٱلْبَغْىُ هُمْ يَنتَصِرُونَ ﴿٣٩﴾وَجَزَٰٓؤُا۟ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿٤٠﴾وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مَا عَلَيْهِم مِّن سَبِيلٍ ﴿٤١﴾إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبْغُونَ فِى ٱلْأَرْضِ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٤٢﴾وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ ﴿٤٣

“Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim.

Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran.

Mereka itu mendapat siksa yang pedih. Tetapi barangsiapa bersabar dan memaafkan, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia.” (QS. Ash-Shuraa: 39)

Posting Komentar untuk "Dalam Islam Bolehkah Istri Maling Duit Suami"