Nafkah Istri Dan Uang Belanja Istri Dalam Islam
Kewajiban seorang suami terhadap istri tetap di atur dalam Islam, terutama masalah uang belanja atau uang jajan istri. Masih banyak yang beranggapan bahwa uang belanja yang diberikan pada istri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sudah termasuk nafkah istri.
Dalam islam, uang belanja dan nafkah istri adalah dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.
Dalam surat QS. An-Nisa: 3, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda: “Dan mereka (para istri) mempun yai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami),” (HR. Muslim: 2137).
Dalam hadits ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya, yaitu rezeki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri). Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah pada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya. ( sumber Islam Pos )
Posting Komentar untuk "Nafkah Istri Dan Uang Belanja Istri Dalam Islam"