Lebih Jauh tentang Over Kredit Rumah
pembelian secara kredit.
Saat ini kita tidak lagi kesulitan mencari listing rumah dijual, rumah disewakan atau rumah over kredit, banyak media cetak dan online yang bisa kiga gali informasinya tentang ragam kebutuhan yang kita cari. Salah satunya Rumah Over Kredit. Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak pemilik lama ke pihak pemilik baru. Jadi kita menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita beli.
Jika mau mengambil Rumah Over Kredit, pastikan dulu apakah kredit sebelumnya bermasalah atau tidak. Kalau bermasalah, ini bakal merepotkan kita di kemudian hari. karena tunggakan tersebut akan menjadi tanggungan kita. Lokasi rumah serta lingkungan sosialnya mungkin jadi bahan pertimbangan, serta kita harus lebih dulu mengetahui berapa lama angsuran KPR dan bagaimana proses KPR nya.
Banyak cara yang bisa dilakukan dalam proses Over Kredit Rumah :
1. Over Kredit Langsung Melalui Bank BTN ( tergantung bank yang terkait KPR)
Oper kredit langsung melalui Bank adalah oper kredit secara resmi, dengan cara melakukan “Alih Kepemilikan”. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Para pihak dapat langsung menghadap ke bagian kredit administrasi bank, atau ke customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud
2. Mengajukan permohonan ambil kredit untuk kemudian nantinya akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama.
3. Dalam hal kredit disetujui oleh pihak bank (setelah diteliti persyaratannya), maka pembeli akan bertindak sebagai pemilik baru menggantikan posisi penjual sebagai pemilik lama. Pembeli akan menanda-tangani Perjanjian Kredit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT)
Kelebihannya dari Alih Debitur melalui BTN langsung adalah:
a. Sertifikat sudah dapat di balik nama ke atas nama pembeli, walaupun masih tetap di jaminkan ke Bank dan baru dapat diambil setelah kredit dilunasi.
b. Pembeli dapat mengangsur ke Bank atas namanya sendiri.
Adapun Kelemahannya adalah:
a. Proses pengajuan sebagai Debitur di BTN lebih rumit
b. Memakan waktu lebih lama (karena harus diteliti oleh analys kredit mereka)
c. Ada kemungkinan ditolak untuk debitur pengganti oleh pihak BTN
d. Biaya untuk alih Debitur biasanya relatif lebih mahal, karena harus melalui prosedur sesuai dengan kebijaksanaan dari masing-masing Bank
B. PENGOPERAN HAK ATAS TANAH DI HADAPAN NOTARIS
1. Kita harus memilih Notaris yang kita percaya dan cukup kredible kinerjanya. Biasanya kita akan disuruh untuk menghadap ke notaris lagi bersama pihak penjual rumah dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
Foto copy PK (Perjanjian Kredit)
Foto copy sertifikat yang ada stempel dari pihak bank yang memberi fasilitas KPR
Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto copy bukti pembayaran angsuran
Buku tabungan asli yang nomer rekeningnya digunakan untuk pembayaran angsuran
Data-data penjual dan pembeli seperti KTP, KK, dll)
2. Setelah dokumen lengkap, notaris akan membuat Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud beserta Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan Surat Kuasa untuk mengambil sertifikat rumah
3. Penjual kemudian membuat Surat Pernyataan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi pengalihan kewajiban dan hak atas kredit dan agunan. Surat pernyataan/pemberitahuan ini ditujukan kepada bank. Ini berarti bahwa walaupun angsuran dan sertifikat rumah amsih atas nama penjual namun karena sudah terjadi peralihan hak maka penjual tidak berhak untuk melunasi kredit serta tidak berhak untuk mengambil sertifikat rumah yang asli
4. Notaris akan membuat Pengikatan Perjanjian Jual Beli.
5 Pihak penjual dan pembeli bersama sama mendatangi bank pemberi KPR dan menyerahkan semua dokumen yang diperoleh dari notaris.
Kelebihan dari proses oper kredit dengan menggunakan akta notaris adalah Prosesnya lebih mudah dan cepat, dan biaya relatif lebih murah.
Sedangkan kelemahannya adalah:
a. Sertifikat masih atas nama penjual dan masih di jaminkan ke BTN
b. Pembeli mengangsur ke BTN atas nama penjual.
c. Apabila peralihan hak ini tidak diberitahukan kepada BTN, kemungkinan terburuknya Penjual bisa sewaktu-waktu melunasi sendiri ke BTN dan mengambil asli sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dialihkan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan alih debitur dengan menggunakan akta Notaris wajib dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada pihak Kreditur.
Over Kredit Rumah kredit dengan menggunakan akta Notaris tetap saja jauh lebih aman dibandingkan over kredit dengan hanya menggunakan surat pengalihan di bawah tangan, atau bahkan tanpa menggunakan surat apapun (hanya kwitansi). Karena dengan adanya akta Notaris tersebut dan bukti surat pemberitahuan, maka pada saat pelunasan nantinya pihak pembeli dapat mengambil asli sertifikat dengan membawa bukti berupa akta Notaris yang sudah ditanda-tangani sebelumnya oleh kedua belah pihak.
kalau saya menggunakan over kredit via notaris, bagaimana nantinya kalau saya sebagai penjual mau mengajukan kpr baru ? Apakah bisa sementara belum dibalik nama, atau mesti atas nama org lain supaya dapat di approved sm bank utk pengajuan kpr baru (an istri saya)?
BalasHapusMakasih atas bantuannya
Bisa mas, mau pake nama mas sendiri atau nama istri utk pengajuan KPR baru, asalkan gaji / penghasilan mas sgt mencukupi utk hal tsb, atau istrinya juga harus punya usaha / gaji. Semuanya ngga masalah sih, saya pun juga melakukan hal itu, yg penting selama kita berurusan dengan bank tidak pernah melakukan kredit macet atau di blacklist. Ok semoga ini bisa membantu..trims atas kunjungannya
HapusThx gan
BalasHapusMohon pencerahannya gan
BalasHapusSaya mau over kredit rumah dan saya pun akan memberikan uang yang telah disepakati oleh penjual. sertifikat belum jadi (masih di BPN) sertifikat jadi tahun depan (info dari bank BTN) karna rumah yang mau di over kridit itu baru jalan 2 tahun
Agar kedepannya tidak ada masalah bagaimana proses yang benar.
- Apakah dengan kwitansi bermatrai saja sudah cukup?
Tolong informasinya gan
Terimakasih
Jangan cuma kwitansi bermaterai saja ya mas, ini namanya over kredit bawah tangan, nanti anda sendiri yg rugi. Over kredit rumah yg benar sdh sy sebutkan diatas rinciannya, yaitu,
Hapus- harus didepan notaris ( biaya notari ga' mahal mas, kalo msh dibwh 500jt cuma sekitar 500rb - 2,5jt)
- anda hrs menerima buku tabungan asli atas nama penjual tsb, data2 penjual KTP,KK
- foto copy surat perjanjian akad kredit, asuransi,imb, dsb yg asli ada stempel bank
- notaris akan membuat Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud beserta Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan Surat Kuasa untuk mengambil sertifikat rumah
- Penjual kemudian membuat Surat Pernyataan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi pengalihan kewajiban dan hak atas kredit dan agunan. Surat pernyataan/pemberitahuan ini ditujukan kepada bank
Setelah data sdh lengkap, penjual dan anda sbg pembeli hrs melapor ke Bank. Bila syarat ini anda penuhi, tdk akan ada permasalahan ke depan, meskipun ada juga penjual yg nakal kedepannya, tapi krn data lengkp pengalihan hak sdh ada di bank, anda tetap dianggap bank sbg pemilik hak dan bangunan yg sah.
Sekali lagi " JANGAN LAKUKAN OVER KREDITUMAH HANYA PAKAI KWITANSI BERMATERAI ". Terima kasih
Terima kasih untuk infonya yg bermanfaat.
Hapusada 1 hal lg yg ingin saya tanyakan, apabila melakukan over kredit melalui notaris, apakah notaris jg membuatkan srt kuasa dr penjual utk proses balik nama sertifikat?
sy ada rencana utk meneruskan over kredit lwt notaris, hanya sj sy bingung dengan proses balik nama sertifikat dikemudian hari.
terima kasih atas bantuannya.
Ya nanti notaris yg buat semuanya, baca semua isi surat sebelum dt tandatangan. Utk proses balik nama sertifikat rumah, caranya :
Hapus1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris / PPAT
2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada.
4. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB
5. Proses balik nama akan selesai di urus Notaris / PPAT 1 - 2 bln
Ok jika ada yg msh ditanyakan akan saya bantu. Terima kasih
Saya mau balik nama.apakah Notarianya lebih baik yang disarankan bank atau saya punya rekan notaris sendiri.gmn pak?
HapusOrang tua saya dulu pernah over credit rumah dibawah tangan dgn kwitansi bermaterai saja pada saat itu orang tua saya minim akan pengetahuan tentang prosedure over credit , alasan over credit pemilik lma pindah tugas bekerja dan srkarang rumah tersebut sudah lunas kwitansi pembayaran sampai dengan lunas ada pada orang tua saya nmun terkendala dlm pengurusan balik nma srrtifikat rumah, mohon bantuannya solusi yang terbaik, sekedar informasi tambahan pemilik lma sudah tidak tahu lagi berada dimna? Hilang kontak total, kita sudah cari dgn berbagai cara tidak ktmu juga, terima kasih
BalasHapusJawaban dan informasi nya sangat diharapkan
kalo balik nama hrs mencantumkan copy KTP pemilik lama nya, tapi coba anda hubungi bank bersangkutan siapa tahu mereka tahu keberadaannya, atau kasih alasan yg akurat kpd pihak bank tentang maksud dan tujuan anda. Ga ada cara lain hrs konfirmasi ke Bank dan berikan kwitansi yg asli bermaterai tsb beserta copy sertifikat lainnya, kalo dokumen asli msh ada di bank. Alternatif lainnya, anda searching di google dgn kata kunci" nama orang tersebut atau salah satu nama keluarganya", atau juga cari di kantor kelurahan. terima kasih
HapusSaya sekarang sedang dalam proses KPR dengan Bank selama 13th menggunakan nama Kakak Ipar saya karena pada saat pengajuan kredit agak susah dan pihak bank menyarankan untuk meminjam nama keluarga supaya bisa di approve. Akhirnya pengajuan di setujui dengan durasi 13th. Biaya akat kredit, DP dan angsuran saya yang bayar semua dan ditahun ke 5 ini saya ingin balik nama pengurusan KPR menjadi nama saya karena selama ini kredit berjalan lancar dan untuk mengindari hal-hal yang tidak terduga lebih aman kalau bisa dibalik nama ke nama saya. Pertanyaannya apakah bisa dan langkah apa yang harus saya upayakan? Mohon advisenya. Terimakasih
BalasHapusBisa mas/ mbak, cuma pake bank apa dulu ya. Pinjam nama utk kredit barang, apalagi rumah perlu kehati2an. Kalo anda may balim nama, itu seakan2 anda membeli rumah dr kakak.ipar krn bank tahunya kakak anda yg pny rumah. Solusi utk masalah ini, buat pengajuan ke bank.bersama notaris, lengkapi semua berkas dan perayaratan yg di butuhkan, anda akan di kenakan biaya balik nama, notaris.bank dan juga notaris.anda sendiri. Dan bukan tidak mungkin anda juga akan di mintai surat ket penghasilan, hampir mirip survei sebelum pengajuan akad kredit. Utk.keterangan. persyaratan lainnya silahkan anda tanyakan langsung ke bank.
HapusAssalamualaikum....
BalasHapusSelamat pagi. ..
Ada beberapa hal yang mau saya tanyakan
Apabila saya menggunakan over kredit via notaris, bagaimana nantinya kalau saya sebagai penjual mau mengajukan kpr baru ? Apakah bisa sementara belum dibalik nama, dan nama di bank masih atas nama saya?
Makasih bantuannya
Waalaikumsalam
Hapusbisa mas/mba..asalkan penghasilan anda mendukung untuk itu. Coba anda kalkulasikan pengeluaran dan pemasukan anda setiap bulannya, lalu hitung pula bila kredit rumah lagi, dari totalan tersebut anda punya bayangan bahwa penghasilan anda masih sangat mencukupi untuk biaya lain2
salam hangat ;)
BalasHapusmkasih gan info seputar over kredit rumahny sangat bermanfaat skali ;)
oiya gan btw agan ada info seputar jual rumah di purwokerto yg aksesny kmana - mna mudah serta hargany terjangkau itu dmna ya ???
dtunggu infonya ya gan mkasih
salam sukses ;)
amiin. terima kasih kembali, sepertinya Griya Satria Purwokerto yg bisa di akses kemana-mana, strategis sepertinya
Hapusselamat sore pak, saya mau tanya, Ibu saya membeli rumah secara KPR namun pengajuan KPRnya atas nama (alias pinjam nama) suami saya, otomatis sertifikat rumah atas nama suami saya. setelah 1 tahun KPR akhirnya dilunasi. sekarang apakah sertifikat tersebut bisa di alih nama kan ke Ibu saya tanpa ada jual-beli? apakah balik nama tersebut harus dikenai pajak jual-beli lagi (pph dan BPHTB)? atau bisakah melalui akta hibah?
BalasHapusmohon advice nya pak. trims
mohon advice nya pak
Selamat Pagi mba Fenny, mohon maaf komentarnya baru sy terbitkan krn kesibukan. Langkah bijaksana adalah langsung balik nama ya mba, untuk menghindari hal-hal yg tidak di inginkan. akta hibah juga bisa, cuma lebih bagus langkah pertama. Sbb dengan langkah tersebut, ada surat pernyataan resmi dari notaris dan Bank. Prosesnya hampir sama seperti jual beli, ada biaya-biaya tambahan yg harus dipenuhi sbg persyaratanya. nanti mba langsung konsultasikan sama pihak bank dan notaris, persyaratan lain yg harus di patuhi. Salam sukses. " MELIA"
HapusSelamat pagi,
BalasHapusSaat ini teman saya sedang mengalami masalah pembayaran kredit rumah karena merasa keberatan membayar cicilannya. Sementara KPR tsb baru berjalan 8 bulan dan belum jadi AJB, serta belum serah terima kunci. Jadi dia berniat untuk over kredit rumah tersebut. Calon pembeli sudah ada yang berminat. Yang saya tanyakan, apakah bisa dilakukan over kredit sebelum AJB rumah jadi. Bisakah notaris memfasilitasi antara penjual dan pembeli dalam kasus ini, supaya teman saya bisa segera terbebas dari permasalahannya, dan pihak pembeli juga memiliki posisi yang aman ke depannya. Terimakasih sebelumnya.
Jika posisinya saya sudah tdk bisa lg melakukan angsuran rmh. Lalu bisa kan saya kembalikan rumah Ke pihak bankbyg mengeluarkan kpr saya?
BalasHapusMau tanya jika saya sebagai pihak penjual mau take over rumah,, di bawah tangan adakah kerugiannya?? Dan untuk hak asuransi nantinya jadi milik penjual atau pembeli ya??
BalasHapusPerjanjian over kredit dibawah tangan
Hapus- Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya
- Biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan dua orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
selama para pihak melakukan suatu perbuatan hukum untuk melakukan perjanjian kredit di bawah tangan, maka perjanjian kredit tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun lebih baik over kredit yang resmi aja mas, untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, seperti hak atas tanah/ rumah/ nama pemilik dsb.
Jasa notaris lebih bagus rekomendasi pihak bank.atau.tidak jadi masalah kenaalan.saya.pribadi.secara. Cost bisa lebih murah.bls pak
BalasHapusAssalamua'alaikum
BalasHapusSaya ingin bertanya kebetulan kan saya mau mengambil over kredit rumah melalui proses Bank BTN ,kebetulan jg saya masih ada tanggungan kredit di Bank lain nya (KTA) , kira2 di Acc gak ya dri pihak Bank BTN nya?
& untuk over kredit melalui Bank BTN biaya nya kisaran brp?
Mohon bantuanny untuk penjelasan nya , & kebetulan saya jga msh awam masalah ini .
Trima kasih
Kalo bank itu sistemnya online mas, jadi dimanapun kita ada tanggungan / hutang piutang, mereka tahu semua. Masalah di acc apa ngga, tergantung penghasilan / gaji sampeyan.
HapusPertama untuk pengambilan kredit lagi, pihak bank melihat perhitungan persen dari utang dan sisa gaji, paling ga dari penghasilan perbulan itu pengeluaran utk utang 40%, sedangkan 60% dr penghasilan tersebut utk beaya hidup sehari2 dan masih bisa untuk nabung.
Kedua, selama anda melakukan kredit ( apa saja ) tidak pernah mengalami tunggakan atau bayarnya lancar saja, bank akan acc permintaan tsb.
Ketiga, untuk biaya over kredit, tergantung harga rumah. Bank akan mempertimbangkan IMB, karena sering terjadi IMB lama sudah berubah, misal rumah yg mau diover kredit sebelumnya cuma satu lantai, setelah mau di jual / over sudah berubah 2 lantai. Dan biaya over kredit biasanya diberlakukan seperti pengajuan kredit rumah baru.ada biaya appraisal jaminan, notaris, legal dan surat-surat yang lain. Perlu dana extra buat over kredit
Mas,mau tanya, kalo biaya2 over kredit kpr resmi biasanya dibebankan ke pihak calon debitur baru saja, atau dgn debitur lama juga..mohon jawabanya trimakasih
BalasHapusTergantung dari perjanjian awal, kalo biaya notaris sdh masuk tanggungan debitur lama, anda bebas kena bea. Biasanya keduanya kena biaya semua, memenuhi persyaratan legalnya over kredit, baik itu cm via notaris atau juga bank bersangkutan
HapusMas biaya- biaya over kredit apa saja ya? Dan besarannya berapa?
BalasHapusCoba lihat di kolom komentar, sdh sy jawab mas, smoga membantu
HapusSelamat siang
BalasHapusSaya ingin bertanya?saya pd thn 2013 membeli rumah dengan cara ovet kredit dan disahkan oleh notaris.Namun pd awal thn 2016 suami saya pindah tugas ke kota lain.Pertanyaan saya apakah rmh ini bisa di over kreditkan kembali ke pihak lain?dan bagaimana cara yg harus sy lakukan? Mohon bantuannya? Trmksh....
Apakah jika sdh ada pengikatan jual beli notariil, maka saat akan dibalik nama tidak perlu lagi buat AJB?
BalasHapusJual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT. AJB merupakan syarat untuk pencatatan balik nama sertifikat tanah dari penjual kepada pembeli.
BalasHapusMau tanya jika ambil rumah kpr dengan menggunakan nama palsu atau bkn nama sebenarnya dan sekarang sdh dijual dan pembelinya sdh menerima ajbnya.pembelinya mau melunasi sisa kprnya di bank tetapi melibatkan sipenjual. Yg mw saya tanyakan apakah nanti pihak bank meminta data2 pembeli seperti ktp atau cukup ajb dari notaris saja. Mohon jawabannya...terimakasih
BalasHapusya tetap saja bank minta data asli penjualnya sesuai KTP, makin rumit aja gan kalo pake nama palsu, ya kedepannya yg bermasalah
Hapussiang mas/mba
BalasHapusSy mau tanya
skrg sy kredit kpr BTN sdh 1thn 3bln apkah bisa?sy over kredit kn ke org lain yg minat?
Dan bagaimana cara2 yg aman?
Terimakasih
Siang juga. Untuk syarat over kredit biasanya rata2 diatas kredit KPR sudah 2th lebih. Cuma ada juga cara laen bisa over kredit dg bawah tangan atau tnp sepengetahuan bank alias notaris saja. Tp cata tsb kurang aman
HapusSelamat siang Pak/Bu
BalasHapusSaya mau tanya, apakah untuk proses over kredit rumah juga memerlukan BPHTB ?
Jika Ya, bagaimana cara menghitungnya ?
Terima kasih,
selamat siang Pak/Bu
BalasHapussaya mau tanya neh, sy ada rencana mau beli rumah second dng KPR, biaya yg akan sy tanggung mencangkup apa saja..?
Selamat siang juga
HapusSebelumnya cek dulu Suku bunga yang ditetapkan oleh bank KPR
Biaya lain ;
Biaya provisi
Biaya administrasi
Biaya asuransi
Biaya notaris
Biaya pajak, dan lain-lain
Penalti atau denda pelunasan dipercepat
Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen pembelian rumah
over kredit Rumah di Sidoarjo
BalasHapus