Nazar, Janji dan Sumpah Dalam Hukum Islam
Orang sering melakukan ritual Nazar untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya. Sering kita perhatikan orang tua melakukan nazar bila anaknya lulus ujan, entah itu bernazar puasa, sedekah, berkunjung ke makam, dan sebagainya. Dan mereka akan merasa ketakutan mendapat bala' bila nazar tidak ditepati.
Hendaknya orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan tidak perlu harus dengan nazar, karena nazar itu menunjukan kekikiran atau sifat pelit orang yang bernazar, seperti Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikif.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Syarat nazar yang berkaitan dengan batang tubuh orang yang bernazar itu sendiri ada 3 syarat iaitu :
Pertama : Islam
Tidak sah nazar orang kafir kerana kafir bukan termasuk dalam ahli bagi kerja ibadat kepada Allah.
Kedua : Mukallaf
Tidak sah nazar kanak-kanak dan orang gila kerana mereka bukan ahli bagi mewajibkan sesuatu ke atas mereka.
Ketiga : Pilihan dan kehendak diri sendiri
Tidak sah nazar orang yang dipaksa sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah daripada Ibnu Abbas bahawa Rasulullah S.A.W telah bersabda yang bermaksud : Diangkat daripada umatku jika dia berbuat secara tersalah, lupa dan apa yang dipaksa ke atasnya
Lalu sah-kah bila bernazar dalam hati?
Nazar tidak sah jika hanya sebatas niat atau belum diucapkan. Misalnya seseorang berniat, jika dia memiliki anak, akan berpuasa selama sebulan lillahi ta’ala. Sebatas niat semacam ini, belum dianggap nazar yang sah, yang wajib dia laksanakan. Fairuz Abadzi – ulama syafiiyah – menegaskan,
ولا يصح النذر إلا بالقول
“Nazar tidak sah, kecuali diucapkan.” (Al-Muhadzab, 1/440) .
Jenis Nadzar :
Nadzar Muthlaq, yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain atau tanpa syarat. Seperti “Lillahi ‘alayya (Wajib atasku untukAllah) berpuasa satu minggu”.
Nadzar Mu'allaq / Bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya. Seperti: “Jika Allah menyem-buhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”.
Hukum Nazar
Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)
Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,
أَنَّ عُمَرَ - رضى الله عنه - نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ - قَالَ أُرَاهُ قَالَ - لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »
“Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)
Hadist lain disebutkan:
عن عقبة بن عامر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كفارة النذر كفارة اليمين
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw bersabda: “Kaffarat nadzar itu kaffarat sumpah”.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan dari Aisyah ra dari Nabi SAW bersabda:
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من نذر أن يطيع الله فليطعه. ومن نذر أن يعص الله فلا يعصه”رواه البخاري
Artinya: “ “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah maka hendaklah ia menaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya”.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Apakah gantinya bila nazar tidak bisa dipenuhi atau lupa jenis nazarnya?
Jika nazar yang diucapkan tidak mampu dipenuhi/dilaksanakan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Dan jika seseorang itu bernadzar, lalu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia tidak bisa melaksanakannya, ia wajib membayar kaffarat nadzarnya itu. Hal ini karena nadzar tersebut masih menjadi hutangnya kepada Allah.
Kafaroh sumpah adalah:
Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
Memerdekakan satu orang budak
Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89)
Bagaimana Hukum Janji dan Sumpah
Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah. Ada ungkapan yang menyebutkan bahwa janji itu adalah hutang. Oleh karena itu harus dipenuhi. Disamping itu janji juga akan diminta pertanggung-jawabannya
Perintah Allah SWT dalam Al-Qurân Al-Karim
Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.
وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
وَلاَ تَتَّخِذُواْ أَيْمَانَكُمْ دَخَلاً بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُواْ الْسُّوءَ بِمَا صَدَدتُّمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar
Menepati Janji adalah ciri orang berIman
Menepati janji Allah dan rasul-Nya adalah pokok pondasi dari semua janji. Bila seseorang berhasil menepati janji Allah dan rasul-Nya maka ia akan berhasil pula dalam menepati janji lainnya. Sebaliknya bila ia gagal memenuhi janji Allah dan rasul-Nya maka ia adalah orang yang tidak lagi memiliki janji dan keamanan. Karena antara janji dan keimanan saling berhubungan. Dan tidak diragukan lagi menepati janji selain tanda dari keistiqamahan ia juga merupakan tiang dari kepercayaan seseorang.
Kalau menepati janji tidak ada maka istiqamah dan kepercayaan juga tidak ada. Allah SWT berfirman ” sebenarnya siapa yang menepati janji nya dan bertakwa maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertaqwa.” Firman Allah SWT “Sesungguhnya binatang yg paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir karena mereka itu tidak beriman. orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dengan mereka sesudah itu mereka menghianati janjinya pada tiap kalinya dan mereka tidak takut .” Ma’asyiral muslimin rakhimakumullah!
Ingkar Janji Adalah Perbuatan Syetan dan Orang Munafik
Ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Dan mereka menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik mereka ke dalam kesesatan. Dengan menjual janji itu, maka syetan telah berhasil menangguk keuntungan yang sangat besar. Karena alih-alih melaksanakan janjinya, syetan justru akan merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu.
يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُورًا
Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka
Oleh karena itu siapa saja yang telah berjanji kepada sesama manusia entah itu janji membayar hutang, janji memenuhi pinjaman, memenuhi undangan berkumpul di suatu tempat dan sebagainya, maka janji-janji itu harus dipenuhi dan tak boleh diingkari.
Rasulullah saw bersabda, “Ada tiga hal siapa yang berada di dalamnya maka dia adalah orang munafik meskipun dia shalat, puasa, haji dan berkata bahwa dirinya adalah seorang muslim. Tiga hal tersebut adalah apabila berbicara berbohong apabila berjanji mengingkari dan apabila diberi amanat berkhianat.”
Membayar hutang memiliki kedudukan yang kuat di sisi Allah SWT. Maka siapa yang telah berhutang hendaklah ia berusaha sekuat tenaga memenuhi hutang tersebut dan Allah akan menjamin pelunasan hutangnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw bersabda “Tiga hal yang merupakan kewajiban Allah untuk memberikan pertolongan yaitu seorang budak mukatab yg berusaha melunasi dirinya orang yang menikah karena menjaga kehormatan dan orang yang berjihad di jalan Allah.” Hadis di atas memberi kejelasan bahwa Allah memberi udzur bagi orang yg kesulitan membayar hutang karena kondisi yang sulit atau karena adanya musibah.
Bagi mereka yang mampu melunasi hutang tetapi tidak segera membayarkannya maka hal ini termasuk sikap meremehkan dan kemewahan yang dibenci. Sementara mereka yang berhutang dan berniat tidak mengembalikannya ini termasuk orang yang merusak janji.
Rasulullah saw bersabda “Barangsiapa yg mengambil harta manusia karena ingin ditunaikan kepada yang berhak niscaya Allah akan menyampaikannya. Namun barangsiapa mengambil harta manusia karena ingin dihilangkannya, Maka Allah akan menghilangkannya.” Rasulullah saw bersabda “Tidak ada iman bagi yang tidak melaksanakan amanat dan tidak ada dien bagi yang tidak memenuhi janji.” Wallahu a’lam bishshawab. (berbagai sumber) revisi 2020
Maaf ni gan mau tanya saya pernah nazar waktu itu ikan kesayangan saya terkena penyakit gitu deh trus saya ber nazar seperti ini "bila saya bisa mengobati ikan ini saya mau beli lagi buat nemenin ikannya" hehe konyol yah.. Xixixi
BalasHapus-. Nah apakah nazar saya harus di laksanakan? Trus kalo saya ga mampu membeli ikannya lagi apakah saya perlu menggantinya dengan puasa kaffaroh sumpah?
Maaf ni gan mau tanya saya pernah nazar waktu itu ikan kesayangan saya terkena penyakit gitu deh trus saya ber nazar seperti ini "bila saya bisa mengobati ikan ini saya mau beli lagi buat nemenin ikannya" hehe konyol yah.. Xixixi
BalasHapus-. Nah apakah nazar saya harus di laksanakan? Trus kalo saya ga mampu membeli ikannya lagi apakah saya perlu menggantinya dengan puasa kaffaroh sumpah?
kalau yg namanya Nazar harus di laksanakan
HapusAssalamualaikum, saya ada pertanyaan itu. Saya telah bernazar untuk berpuasa selama sebulan dalam tempoh 2 tahun jika lulus peperiksaan dengan cemerlang. Tetapi saya tidak ingat jika saya ada mengucapkan niat, yg pastinya saya bernazar dalam hati pada sujud terakhir buat setiap solat Isya. Apakah patut diteruskan nazar ini
BalasHapusAssalamualaikum, saya ada pertanyaan. Dua tahun lepas, saya bernazar untuk berpuasa selama sebulan jika lulus peperiksaan dengan markah yang tertentu dalam tempoh dua tahun. Tetapi tidak pasti jika markah itu apa dan juga tidak pasti jika saya ada melafazkannya. Yang tentunya saya bernazar dalam hati pada setiap sujud terakhir solat isya dan kini saya telah siap berpuasa 15 hari. Namun tempoh 2 tahun itu hampir lupus dan tidak cukup untuk menunaikan 15 hari yg selebihnya. Adakah patut diteruskan sahaja dan yang selebihnya di ganti dengan kaffaroh?
BalasHapusWaalaikumsalam. Ini sepertinya ada kebimbangan saat mengingat apakah mengucapkan nazar cuma dalam hati atau di lafaz, seperti lintasan pikiran yg tidak menetap. Semoga Allah melindungi anda dari bisikan syetan.
HapusSebagaimana syarat ucapan yg digunakan untuk bernazar "Tidak sah nazar dengan diniat didalam hati, kerana nazar termasuk dalam akad maka syaratnya mesti berlafas/ Namun ketika anda lupa dan kdg mengingat niat tersbt dibaca dalam sujud sholat, baiknya laksanakan saja nazar itu. Bukankah dalam surah al-Baqarah: 284 " Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (mereka berdoa): “Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tidak sengaja”.
Sesungguhnya Allah mengampuni untuk umatku terhadap apa yang terlintas dalam hatinya, selama tidak diucapkan atau dikerjakan. (HR. Muslim 127).
Terima kasih banyak ya. Jadi, untuk pastikan aja itu, saya teruskan puasa 15 hari lagi walaupun tempoh 2 tahun sudah luput?
HapusTuan, kawan saya bukan beragama Islam. Dia sakit dan saya hendak bernazar untuk dia supaya dia sembuh.Nazar saya ialah mmemberi makanan untuk 10orang miskin. Bolehka saya buat sedemikian.
BalasHapusWasalam.
Tuan..kawan saya yg bukan Islam sakit. Saya pula hendak bernazar untuk dia supaya dia
BalasHapuscepat sembuh.saya
hendak memberi
makanan kepada orang miskin. Adakah nazar saya sah.
Berdoa untuk orang lain tentu bagus meski seorang non muslim. Contohnya mendoakan kesembuhannya bila terserang penyakit. Yang paling penting dan utama dari itu adalah mendoakannya agar ia mendapatkan petunjuk dari Allah agar bisa masuk Islam.
HapusUntuk perkara nazar selagi itu di ucapkan karena Allah, ( bukan karena kafir,berhala,dsb), nazar tetap dilaksanakan/sah
Assalammualaikum. Apakah boleh bernadzar 'jika saya lulus ujian sy akan puasa 5 hari berturut turut' ??terima kasih
BalasHapusAssalammualaikum. Apakah boleh bernadzar 'jika sy lulus ujian sy akan puasa 5 hari berturut-turut' ? Terima kasih
BalasHapusWaalaikumsalam, silahkan dilaksanakan nazarnya mba
HapusWaalaikumsalam, silahkan dilaksanakan nazarnya mba
HapusWaalaikumsalam, silahkan dilaksanakan nazarnya mba
HapusWaalaikumsalam, silahkan dilaksanakan nazarnya mba
HapusAssalamualaikum wr wb...
BalasHapusustadz saya mau tanya..saya punya niat nadzar dengan uang mas kawin (Mahar) tapi uang mas kawin saya di pinjam paman.dan sampay sekarang nadzar blm saya laksanakan karna uang mas kawin saya blm di bayar2 sama paman saya
apakah boleh saya ganti dulu memakai uang pribadi saya.????
apa hrs tetap memakai uang mas kawin...????
mohon jawabanya jazakallah khaeran ustadz
Jika Anda mampu menunaikan nazar, maka wajib bagi Anda untuk menunaikannya. Namun jika nazar itu di luar kemampuan, maka Anda wajib membayar kaffarah sumpah yaitu:
Hapus1. Memberi makan 10 orang miskin (masing-masing orang miskin setengah sha’ beras atau setara dengan 1,5 kg. Jadi, jumlah total yang dikeluarkan adalah 1,5 x 10 = 15 kg beras, atau
2. Memberi pakaian 10 orang miskin (pakaian yang bisa digunakan untuk shalat, misalkan sarung sekaligus baju atasan, tidak cukup hanya kaos), atau
3. Membebaskan budak
Pilihlah salah satu dari tiga point di atas, jika tidak mampu memilih salah satu dari ketiganya, silahkan berpuasa tiga hari (tanpa harus berurutan)
Ass wr wb
BalasHapustadz.. saya mau bercerita tentang nazar saya. waktu itu penentuan kriteria kemiskinan di lingkungan saya,dan saya menganggap bahwa secara ekonomi saya dari keluarga tidak mampu, karena pendapatan saya sebesar Rp 250.000,- dengan tanggungan anak saya sekolah di SLTP dengan SPP satu bulan sebesar Rp 200.000, wktu itu saya hanya ingin mendapat keadilan bahwa saya itu memamng kurang mampu, dari segi apapun jika dibanding dengan yang mendapat BLT saya lebih kurang mampu, tetapi ketika saya mengusulkan dari para pengurus ga ada yang merespon, bahkan seolah mencemooh saya, dengan mengatakan .. besok kan jadi seorang pegawai.(perlu diketahui juga bahwa istri saya sampai menangis di depan pengurus untuk mendapatkan beras miskin, padahal ada tetangga yang mendapat beras miskin hanya untuk seekor kucing)saya hanya ingin meminta sedikit keadilan, tetapi mereka ga mau tahu, sampai saya bernazar waktu itu.. jika jadi pegawai akan jadi Ketua lingkungan seumur hidup, dan sekarang Atas ijin Alloh saya jadi pegawai... tetapi baru jadi,... dan masih banyak pinjaman pinjaman yang harus kami lunasi, dan intinya saya saat ini belum mampu menjadi Ketua lingkungan, tetapi warga sudah menagih janji... dengan alasan nazar itu. apa yang harus saya lakunkan tadz... makasih
Wa'alaikumsalam
HapusMohon maaf sebelumnya atas keterlambatan menerbitkan komentar di blog di karenakan kesibukan. Dan sekali lagi saya katakan bahwa saya bukan Ustadz dan tidak layak dipanggil Ustadz, saya hanya hamba Allah yg berusaha membantu saudara semua mencari solusi permasalahan, Smoga Allah memberi kekuatan pd kita semuanya. Aamiin
Saya empati terhadap kesulitan anda di masalalu, siapapun dan pada apapun jk kita meminta keadilan pd mahluk Allah, keniscayaanlah yg akan kita terima. Terkait dengan janji anda tsb, saya kurang paham apakah janji tersebut diucapkan karena Allah atau karena kemanusiaan atau karena sedih atas perlakuan yg pernah anda trima. Dan Allah mencatat semua yg tersirat maupun tersurat dalam niat seorang hambaNya.
Selain itu profesi yg saat ini anda jalani sepertinya sudah menjadi pegawai ( yang bercita2 menjadi Ketua Lingkungan Seumur Hidup). Wajar saja apabila masyarakat menuntut janji ketika anda sudah menjadi pegawai, seperti saat mereka tidak peduli dengan kesulitan anda dimasalalu dan merk tetap tak peduli meski sdh jd pegawai anda msh hrs melunasi sana-sini.
Untuk menjadi Ketua Lingkungan / membantu sesama tidak harus menjadi seorang pegawai. Ketika niat sudah lurus, Insya Allah kekuatan Allah siap membantu. Perbanyaklah berIstighfar untuk janji yg blm terpenuhi. selama janji tersebut ( bersumpah ) karena Allah, anda harus menepatinya. Dan jika blm bisa terpenuhi juga, segeralah lakukan taubat nasuha dan wajib memenuhi kafarat sumpah.
Dan jika janji tersebut bukan karena Allah atau atas dasar kemanusiaan, minta kekuatan dr Allah untuk membantu sesama. Jangan khawatir anda masih tidak mampu akibat keterbatasan ekonomi, hanya Allah-lah yg akan memampukan saudara berbuat bukan uang yg memampukan. Sedekah diwaktu sulit jauh lebih berharga drpd diwaktu lapang. Sekali lagi perbanyak Istighfar dan hanya Allah sebaik2 tempat bersandar.
Mohon maaf apabila jawabannya kurang berkenan. Terima kasih
Wassalam
Assalamualaikum maaf mau nanya gan sah kah apabila saya bernazar sedeqah untuk kotak amal saya mengucapkan secara lisan kalo gak salah tapi pembayarannya saya mengasihkan ke adik sendiri apakah sudah tertunai lunas apa harus mengulang untuk bayar ke kotak amal gan? Thx
BalasHapusWa'alaikumsalam.
HapusKalo nazarnya sedeqah ( sebesar apapun uangnya) utk kotak amal, penuhi juga utk kotak amal dan bagi juga untuk adik anda. Allah tdk pernah membebani hambaNya, seringkali diri kita sendiri yg membebani diri. Terima kasih
Maaf gan mau tanya, dulu saya pernah bernazar dgn pelafalan lisan niatnya saya pernah bernadzar sedeqah untuk kotak amal tapi pentunaiannya saya bayarkan ke adik saya apa itu harus bayar lagi atau gimana?mohon penjelasan dan keterangan yg masuk akal ya gan?
BalasHapusassalamualaikum ustadz saya ingin tanya apakah janji yang melanggar syariat agama tetap harus di tepati atau bagaimana ustadz tapi janji itu untuk diri sendiri dan hanya di dalam hati terima kasih mohon segera di jawab ustadz.... saya akan sangat berterima kasih dan semoga ustadz dilimpahkan rezeki oleh allah swt dan selalu dalam lindungan allah amin.... bisa di jawab juga melalui email luckialfarissi@gmail.com atau sms 089640437968
BalasHapusassalamualaikum ustadz saya ingin tanya apakah janji yang melanggar syariat agama tetap harus di jalanlkan? tapi janji itu hanya untuk diri sendiri dan hanya di ucapkan dalam hati terima kasih ustadz dan mohon segera jawab saya akan sangat berterima kasih pada ustadz dan semoga ustadz di limpahkan rezeki nya mendapat banyak pahala dan selalu dalam lindungan allah bisa juga jawab ustadz melalui cp : 089640437968 karena saya sangat perlu ini... terima kasih sekali lagi ustadz
BalasHapusWaalaikumsalam.
HapusSudah dijawab dikolom komentar diatas bahwa tidak sah nazar yg diniatkan didlm hati. Allah Maha Mengampuni apa yg terlintas dlm pikiran/hati meski blm dilaksanakan. Hanya dgn adanya niat kurang baik saja Allah tidak menyukai, apalagi dilakukan yg kita sudah ketahui bahwa hal tersebut melanggar syariat agama, meskipun mungkin hal itu baik dlm pandangan hambaNya , tapi kita harus tunduk dlm pandangan Allah SWT
Assalamualaikum...
BalasHapusSaya mau nanya, dulu saya pernah brnazar.
Apabila saya mendapatkan barang saya kembali saya akan mengaji satu in tiap malam.
Pertanyaannya apa yg harus sy lakukan apbla sy tidak ngaji dgn berbagai alasan misalnya mati lampu dll.
saya jg berusaha utk ngaji tiap malam, tp kan tetap aja ga mungkin jg tiap malam sy sempat ngaji
assalamualaikum...
BalasHapussy mau nanya saya dl bernazar kalau barang saya bisa ketemu lagi saya akan ngaji tiap malam...
pertanyaannya gimana nanti klo saya tdk sempat ngaji krn suatu alasan??
memang saya berusaha utk ngaji tiap malam, tp kn ga tiap malam jg saya sempat ngaji.
mohon penjelasannya gimana dgn malam2 yg tdk sempat ngaji itu, apakah bisa dimaafkan krn sy udah berusaha
assalamualaikum...
BalasHapussy mau nanya saya dl bernazar kalau barang saya bisa ketemu lagi saya akan ngaji tiap malam...
pertanyaannya gimana nanti klo saya tdk sempat ngaji krn suatu alasan??
memang saya berusaha utk ngaji tiap malam, tp kn ga tiap malam jg saya sempat ngaji.
mohon penjelasannya gimana dgn malam2 yg tdk sempat ngaji itu, apakah bisa dimaafkan krn sy udah berusaha
assalamualaikum...
BalasHapussy mau nanya saya dl bernazar kalau barang saya bisa ketemu lagi saya akan ngaji tiap malam...
pertanyaannya gimana nanti klo saya tdk sempat ngaji krn suatu alasan??
memang saya berusaha utk ngaji tiap malam, tp kn ga tiap malam jg saya sempat ngaji.
mohon penjelasannya gimana dgn malam2 yg tdk sempat ngaji itu, apakah bisa dimaafkan krn sy udah berusaha
Waalaikumsalam
HapusKita ini hamba Allah yg lemah, seringkali mendatangi Allah dalam kesulitan saja, sedangkan IA senatiasa terjaga dlm kondisi apapun hambaNya. Perbanyaklah berIstighfar setiap hari, dan laksanakan sholat Taubat, memohon ampun atas semua kelalaian.Setelah itu sempatkan ngaji walau tidak rutin setiap hari,( lama-lama rutinitas ngaji itu akan menjadi kebiasaan yg tidak bisa ditinggalkan ). Allah Maha Bijaksana dalam menata kembali kehidupan hambaNya
berhubung dgn pertanyaan sy diatas.
BalasHapuskalo gitu sy akn usaha ngaji aja tiap malam. tp nanti jika sy merasa berat apa boleh menyudahi nazar sy lalu membayar kafarat saja?
satu lagi, sy juga bernazar jika saya 1x (maaf) onani saya akan puasa 1 hari.
tp lama2 sy merasa tdk sanggup dan berat.
apaboleh saya menyudahi nazar dan membayar kafarat saja?
Maaf banyak nanya...
Mohon maaf sebelumnya, sekarang sy bertanya pd Mas M.Ridha A " apakah anda mau di permainkan oleh orang lain, apakah anda rela di permainkan oleh nasib yang anda buat sendiri???"
HapusSudah s di jelaskan sebelumnya bahwa bila kita tidak sanggup membayar nazar lakukan kafarat, lalu setelah kafarat di penuhi silahkan anda mengaji walaupun tidak tiap hari, dan lebih baik anda berusaha utk melakukan rutinitas tersebut.
Berhati-hatilah dalam bernazar dan bersumpah, apalagi utk hal yang tidak disukai Allah. Dan jangan bermain-main dengan nazar dan kafarat, sebab hal itu akan mempengaruhi keimanan dan kehidupan anda di dunia akherat.
Assalamualaikum...
BalasHapusMaaf,saya mau bertanya masalah nazar,
suatu hari dalam 1 bulan ibu saya masuk rumah sakit sebanyak 2 kali karena penyakit kompilkasi yang ia derita, lalu kk saya bernazar untuk memotong kambing kalo ibu saya tidak sakit lagi atau masuk rumah sakit lagi. yang mau saya tanyakan apa hukumnya dan apakah boleh kami memakan daging nazar tersebut???
Kita boleh memakannya selama kita tak menadzarkannya untuk sedekah pada orang lain. jadi bila kita hanya bernadzar misalnya : "aku nadzar untuk membeli hewan qurban dan menyembelihnya karena Allah swt bila hajatku terkabul", maka bolehlah ia memakannya, kecuali bila ia bernadzar : "bila doaku terkabul maka Aku nadzar menyembelih seekor kambing untuk para fuqara karena Allah semata", maka haramlah ia memakannya
HapusAssalamualaikum akhi,ana mau cerita sekaligus bertanya.
BalasHapus2tahun silam,saya bernazar bahwa saya akan berhenti merokok. Jika saya merokok lagi,maka saya akan berpuasa 3hari berturut2 untuk setiap 1batang rokok yg saya hisap.saat itu saya benar2 frustasi karena saya sangat berniat utk berhenti. Namun pada akhirnya saya terjerumus kembali dan sampai sekarang masih merokok. Entah sudah berapa bungkus saya merokok sejak hari itu. Jika saya harus tetap berpuasa,berarti saya bisa jadi berpuasa selama 5thn bahkan lebih. 9dalam kurun 3hari berturut2 utk setiap batangnya). Dan saya merasa tidak.mampu akan menunaikan hal itu akhi.
Pertanyaannya,sah kah nazar saya tersebut?
haruskah saya tetap menunaikan puasa itu,5 tahun tsb yg saya rasa tak sanggup memenuhinya. Atau adakah rukshah nya?
Saya sudah banyak membaca buku dan artikel, namun belum ada kepastiannya.
Saya sangat berharap pertanyaan saya di jawab.2 tahun ini,pertanyaan ini sangat mengganggu saya akhi. Terima kasih. Wassalamualaikum
Ada dua keadaan, dimana ketika orang melanggar sumpah tidak wajib membayar kaffarah:
Hapus1. melanggar karena lupa, tidak sengaja, atau terpaksa dan tidak mampu lagi untuk menolaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkanal-Albani)
2. Ketika bersumpah mengucapkan, “insyaaAllah” sebagaimana dinyatakan dalam hadis,
مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ
“Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar.” (H.r. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)
Jika tidak dinilai melanggar, berarti tidak ada dosa dan tidak wajib membayar kaffarah. Sebagaiman keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Jami Turmudzi (5: 109)
Kesimpulan; untuk membatalkan nazar dengan sengaja, tidak harus. Adapun jika tidak mampu melaksanakannya, harus menangguhnya sehingga mampu. Jika kemampuan untuk melaksanakannya hilang sepenuhnya, hendaklah diganti dengan kaffarah sumpah.
Allah Maha Bijaksana dalam menuntun hambaNya yg dlm proses perbaikan, Lakukan Kaffarat jika anda tidak sanggup memenuhinya, sembari berupaya untuk meninggalkan sesuatu yg tdk bermanfaat. Anda punya niat utk membayar kafarat saja itu berarti Allah sudah memberikan kasih sayang dan petunjk kpd anda utk terus dlm keimananNya.Tidak ada yg terlambat, perbanyak sholat taubat dan Istighfar setiap hari, Yakin bahwa Allah memberikan kekuatan di setiap kelemahan hambaNya
Assalamualaikum.. saya ingin bertanya. Apakah saya harus menjalankan nazar saya apabila yg saya nazarkan tidak tercapai?
BalasHapusAssalamualaikum, maaf saya mau bertanya
BalasHapus1. Apakah jika hanya sumpah (tidak bernazar) dan melanggarnya harus membayar kafarat?
2. Apakah jika hanya janji karena allah (tidak menyebutkan "sumpah demi allah ") itu termasuk sumpah?
3. Apakah boleh membayar denda kafarat dengan memberi makan 10 orang miskin dengan nasi padang di bungkus, tetapi dihari yang berbeda dan orang yang berbeda sampai 10 orang, misal hari ini ke si A dan besok ke si B dan seterusnya ? Dan apakah boleh memberi makan kepada orang yang sama tetapi di hari yang berbeda ?
4. Apakah boleh membeli nasinya menggunakan tabungan saya dari uang lebaran dan uang sekolah, karena saya masih pelajar
5. Apakah boleh membayar kafarat karena merasa ragu ragu sudah bernazar atau tidak atau sudah bersumpah atau tidak ?
Sebelumnya terima kasih atas jawabannya. Maaf kalau pertanyaan saya banyak
Assalamualaikum, maaf saya mau bertanya
BalasHapus1. Apakah jika hanya sumpah (tidak bernazar) dan melanggarnya harus membayar kafarat?
2. Apakah jika hanya janji karena allah (tidak menyebutkan "sumpah demi allah ") itu termasuk sumpah?
3. Apakah boleh membayar denda kafarat dengan memberi makan 10 orang miskin dengan nasi padang di bungkus, tetapi dihari yang berbeda dan orang yang berbeda sampai 10 orang, misal hari ini ke si A dan besok ke si B dan seterusnya ? Dan apakah boleh memberi makan kepada orang yang sama tetapi di hari yang berbeda ?
4. Apakah boleh membeli nasinya menggunakan tabungan saya dari uang lebaran dan uang sekolah, karena saya masih pelajar
5. Apakah boleh membayar kafarat karena merasa ragu ragu sudah bernazar atau tidak atau sudah bersumpah atau tidak ?
Sebelumnya terima kasih atas jawabannya. Maaf kalau pertanyaan saya banyak
Assalamualaikum, bacaan arab niat puasa untuk mengganti nazar yang tidak terlaksana. ada tidak ya ?
BalasHapusJika ingin membayar kafarat harus memilih diantara 3 pilihan salah satunya mmberi makan 10 org miskin seperti yg kita berikan pd keluarga.
BalasHapusBerhubung sy pelajar jd dana sy juga terbatas jg belum berkeluarga.
Bolehkah sy puasa 3hari saja?
ya silahkan ambil kafarat yang membuat anda mampu membayarnya
HapusJika ingin membayar kafarat harus memilih diantara 3 pilihan salah satunya mmberi makan 10 org miskin seperti yg kita berikan pd keluarga.
BalasHapusBerhubung sy pelajar jd dana sy juga terbatas jg belum berkeluarga.
Bolehkah sy puasa 3hari saja?
Saya sebenarnya bernazar untuk menjauhkan diri dari perbuatan buruk, misal merokok. dg cara jika saya melakukan hal tsb saya harus membayar uang sebesar x ke kotak amal masjid
BalasHapusDan barusan saya melanggarnya sebanyak 2x hari ini. Apakah saya harus membayarnya juga 2x lipat?
Tapi saat bernazar saya hanya dibibir saja seperti orang komat kamit tidak bersuara, apa itu termasuk nazar didalam hati atau diucapkan
Jika itu termasuk nazar yg diucapkan saya harus memenuhi nazar saya dg membayar uang ke kotak amal atau membayar kafarat (memberi makan/pakaian kpd orang miskin)
Terima kasih
Assalamu'alaikum
BalasHapusSaya mau bertanya saat ini saya bernazar untuk puasa minggu dan saya sudah puasa dlm sehari tp Saya tiba2 sakit dan di harus kan minum obat oleh dokter apakah dan saya akan melanjutkan puasa saya setelah sembuh apakah itu bisa ya ?
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BalasHapusSaya mau bertanya apakah boleh nazarnya orang lain itu saya yang melaksanakan nazarnya, seperti nazarnya orang tua saya yang sudah meninggal?
Dan jika tidak saya laksanakan nazarnya apakah kami dalam keluarga akan mudharat? Mohon jawabannya karna sangat penting bagi saya.
Terima kasih
Sebagai ahli waris harus menyelesaikan hutang piutang dari orang tua yg sudah meninggal. Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah saw dan berkata, ”Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat.’ Maka Rasulullah saw bersabda, ’Tunaikanlah untuknya.” (HR. Abu Daud)
HapusIbnu Hazm dan orang-orang yang bersepakat dengannya berpendapat bahwa ahli waris dari orang yang meninggal diharuskan menunaikan nazar bagi orang yang mewarisinya dalam segala keadaan.
jumhur ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan nazar harta maka wajib ditunaikan dari pokok harta yang dimilikinya jika ia tidak berwasiat kecuali jika nazar itu terjadi disaat sakit menjelang kematiannya maka dari sepertiga hartanya
dan sebagai tambahan : Ada sebuah hadist menyebutkan
Hapusعنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ruh seorang beriman tergantung dengan hutangnya, sampai dilunasi hutangnya.” HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6779.
Assalamualaikum, ustadz beberapa tahun lalu sebelum toko selesai dibangun, saya pernah ngobrol sama istri, kl nanti toko dah jadi ingin rasanya menyedekahkan/menginfakan 10% dr pendapatan..tp setelah toko selesai, pendapatan toko tidak tetap, malah seringnya sepi..sampai modal habis, terpakai kebutuhan sehari-hari..saya bingung apakah bangkrutnya toko saya karena blm terlaksana ucapan saya itu? saya pun dulu bingung menghitung 10% itu dr untung atau total pendapatan? karena pendapatan wkt itu selalu minim sampai tidak bisa balik modal. baiknya bagaimana ya? apakah ucapan saya itu termasuk nazar? terima kasih.
BalasHapusAsalamualaikum ka
BalasHapusSaya pernah bernadzar jika saya menikah mendahului kaka saya, saya akan memberikan uang sekian rupiah untuk dijadikan modal usahanya, krna bagi org sunda dan org tua saya selalu mewanti wanti untuk dapat melaksanakan apa permintaan kaka saya jika kaka saya didahului menikah oleh saya (runghal dlm bahasa sunda) tapi kemungkinan untuk tercapai uang sekian rupiah tersebut akan jauh dr target, apakah saya harus tetap melaksanakan nadzar tp dengan uang seadanya atau membatalkannya? Mohon diberikan penjelasan ka.
Wa'alaikumsalam
HapusTetap anda laksanakan nazar, berapapun sekemampuan anda untuk memodali usaha kakak, bukankah di awal tidak di pastikan berapa nilai bantuannya.Mohon maaf jangan mudah percaya dengan mitos krn mendahului menikah, percaya saja pd Allah, bala dan rejeki DIA yang mengatur
sy pernh bernazar berpuasa sebulan tetapi sampai sekarang sy blm sanggup melaksanakan puasa tersebut,bgmn sy harus mengganti nazar trsbt tanpa hrus berpuasa.jika memberi makan fakir miskin ,sbanyak brpa org?dan takaranx bgmn,apakah boleh sy memberi mkn dr makanan yg dipesan at yg dibeli langsung perbungkusnya?
BalasHapusjika bernazar untuk bersedekah tetapi tidak dinyatakan nilainya, berapakah nilai sedekah yang perlu dibayar?
BalasHapusDl saya kehilangan seseorang.dan saya bernazar klusaya tmu dia lg dan sampe kita nikah.. saya akan puasa senin kamis, dr waktunya saya ktmu sampe nikah. Dan alhamdulilah saya ktmu dia lg setelah berbulan"saya.. TaPi masalah nya setelah saya menemukan dia. Dia sudah menukah dengan org lain..pertanyaan saya.. bagai mana kan dengan nazar saya.
BalasHapusAssalamu'alaikum wr.wb
BalasHapussaya mau menanyakan jika nazar yang telah kita niatkan kemudian diberitahukan kepada orang lain (baik teman atau orang tua) apakah boleh ? dengan maksud untuk mengingatkan jikalau yang mempunyai nazar lupa akan nazarnya ? terimakasih. . .
Wassalamu'alaikum wr,wb
Waalaikumsalam
HapusSilahkan...asalkanazarnya di penuhi.
Waalaikumsalam
HapusSilahkan...asalkanazarnya di penuhi.
Asslmualaikum
BalasHapusSaya pernah bernazar jika hp saya yg ilang ketemu lg, saya mw nazar lari bolalbalik keliling kampung tp hal itu blm saya lakukan,
Pertnyaan saya, bolehkah saya mnggnti nazar saya? Dg apa saya menggntinya?
Waalaikumsalam
HapusHati2 dalam bernazar. Pada artikel diatas sudah diinformasikan ttg kafaraf. Dan bila anda masih mampu melaksanakan nazar sebelumnya ..silahkan di bayar...tidak berat juga ut lari keliling kampung
assalamu'alaykum. bolehkah bernazar seperti ini,"jika saya lulus seleksi kerja, saya akan berpuasa 1 hari"??
BalasHapusWaalaikumsalam
HapusAlangkah lebih baiknya bila tidak bernazar tapi berusaha mendekatkan diri pada Allah SWT. Sebab nazar tidak akan mengubah sesuatu. Meskipun anda bernazar apapun, Allah punya taqdirnya sendiri utk hambaNya meski tanpa atau ada nazar.
Makasih
assalamu'alaykum, bolehkah bernazar seperti ini, "jika saya lulus seleksi kerja, saya akan berpuasa 1 hari"??
BalasHapusAssalamu'alaikum wrt, saudara/i tuan blog. Dalam perenggan pertama, ada ditulis "Hendaknya orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan tidak perlu harus dengan nazar, KARENA NAZAR ITU MENUNJUKAN KEKIKIRAN ATAU SIFAT PELIT ORANG YANG BERNAZAR.
BalasHapusTapi konsep dan pemahaman tuan blog itu salah sebenarnya.
Bukan begitu yang Rasulullah SAW maksudkan dalam hadith: "Sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (taqdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Maksud hadith itu adalah: Nazar itu tidak dapat mengubah taqdir (contohnya apabila seseorang bernazar "Ya Allah, aku berjanji akan berpuasa 40 hari berturut-turut sekiranya Engkau melipat gandakan untung perniagaanku esok hari sebanyak 10 lipat ganda!", ia tidak akan berkesan). Nazar hanya berkesan & bermanfaat apabila dilakukan untuk memungut hutang dari orang-orang yang kikir & bakhil (contohnya apabila seseorang bernazar "Ya Allah, aku berjanji akan berpuasa 10 hari berturut-turut sekiranya Si Fulan menjelaskan hutangnya esok hari!"). Sebagaimana Sabda Nabi SAW:
[Hadis Sahih Muslim, No. 1621, Jilid 3, Topik: Nazar]
1621. Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a., katanya: "Pada suatu hari Rasulullah saw. pernah melarang kami bernazar. Kata beliau, "Nazar itu tidak dapat menolak bahaya. Hanya saja dengan nazar itu dapat dipungut pembayaran dari orang-orang bakhil."
[Hadis Sahih Muslim, No. 1622, Jilid 3, Topik: Nazar]
1622. Dari Ibnu 'Umar r.a., dari Nabi saw., sabdanya: "Nazar itu tidak dapat mempercepat datangnya suatu keuntungan, dan tidak dapat pula melambatkannya. Hanya saja dengan nazar itu dapat dipungut pembayaran dari orang-orang yang bakhil."
[Hadis Sahih Muslim, No. 1623, Jilid 3, Topik: Nazar]
1623. Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah saw. bersabda: "Tidak usahlah kamu bernazar, kerana nazar itu tidak akan dapat mengubah taqdir. Hanya saja dengan nazar itu dapat dipungut pembayaran dari orang-orang bakhil."
[Hadis Sahih Muslim, No. 1624, Jilid 3, Topik: Nazar]
1624. Dari Abu Hurairah r.a., katanya Nabi saw. bersabda "Sesungguhnya nazar itu tidak dapat mendekatkan seseorang kepada sesuatu yang ditakdirkan Allah belum akan menjadi miliknya. Tetapi nazar sesuai dengan qadar. Dengan nazar dapat dipungut pembayaran dari orang-orang bakhil yang tadinya tidak bersedia membayar."
Itulah maksud sebenar hadith. Allahu a'lam. Semoga perkongsian ini bermanfaat.
Waalaikumsalam.
HapusTerima kasih atas pembaharuan info yg disampaikan. Smoga menjadi perbaikan bagi kita semua yg berniat nazar atas sesuatu.
Sebab pada intinya artikel ini hanya membahas mereka yg berNazar dan kafaratnya.
Wassalam
Assalamu'alaikum sekali lagi. Saya adalah "Anonymous" yang telah menghantar komen di atas.
HapusSetelah saya buat semakan & rujukan semula, saya dapati bahawa pemahaman saya itulah yang SALAH. Sementara pemahaman saudara/i, "Hendaknya orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan tidak perlu harus dengan nazar, karena nazar itu menunjukkan kekikiran dan sifat pelit orang yang bernazar" ini sudahpun sedia betul.
Maaf atas kesilapan pihak saya. Saya dapati bahawa versi terjemahan hadis yang saya gunakan itu TIDAK TEPAT terjemahannya.
Assalamu'alaikum.
Salam.. sy ingin bertanya. Sy telah bernazar untuk tidak melakukan maksiat tetapi saya telah melanggarnya.. apa yang patut sy buat
BalasHapus- Bersungguh-sungguh dalam bertobat
Hapus- Lakukan sholat taubat nasuha
- Perbanyak Istighfar dan zikir lainnya
-Tidak mengulangi kesalahan yg sama
-Bayar kafarat
-Bergaulah dengan lingkungan yg banyak mengingat Allah
Semoga bermanfaat
H
BalasHapusPa ustaz. Sya punya nazar sedekah uang k masjid klo niat sya trpenuhi. Skrg alhmdlh sudh trpenuhi.skrg d tmpt sya sedang ada pmbngunan masjid. Bolehkah saya membarangkan uang tsb (dibelikan barang dgn nominal sesuai nazar)?
BalasHapusAslm. Saya punya nazar sedekah uang k masjid. Bolehkan saya membarangkan sedekah uang tsb (mmbelikan sesuai kbutuhn dan nominal yg d nazarkan)?
BalasHapusTes
BalasHapusDtunggu jwbnnya. Tks
BalasHapusPa ustaz. Sya punya nazar sedekah uang k masjid klo niat sya trpenuhi. Skrg alhmdlh sudh trpenuhi.skrg d tmpt sya sedang ada pmbngunan masjid. Bolehkah saya membarangkan uang tsb (dibelikan barang dgn nominal sesuai nazar)?
BalasHapusWaalaikumsalam
HapusSikahkan saja
Tidak apa uang tersebut di ganti barang, berapa pun nominalnya, mau lebih dr juga lbh bagus...dan alangkah lebih baiknya lagi niatnya karena Allah
Wassalam
assalamualaikum..baru2 ini sy telah mndapat keputusan yang mengecewakan ibu sy..pada mse itu,sy amat tertekan mndengar percakapan ibu sy yg menyatakan bahawa harapan beliau selama ini ingin melihat sy mndpt keputusan cemerlang telah musnah..oleh itu,sy berjanji untuk mndapat keputusan yg cemerlang iaitu 10A dalam ujian pt3 yg akn sy hadapi thun dpn..pada waktu itu sy berjanji jika sy gagal memperoleh kejayaan tersebut,sesuatu yg buruk akan berlaku terhadap sy..dan sy telah berniat dengan nama Allah..adakah itu dipanggil nazar?adakah sesuatu yg buruk akan betul2 berlaku sekiranya sy tidak menunaikan janji tersebut?
BalasHapusWaalaikumsalam
HapusMohon maaf sebelumnya..dalam hal apapun baiknya kita tidak boleh mendahului Allah termasuk bersumpah karena Allah jk rencana tdk terlaksana.
Wajar saja org tua berharap anaknya berhasil namun yg tdk wajar anda dan ibu menuntut sesuatu diluar kekuatan manusia.
Segeralah berIstighfar, bertobat, mohon ampunan Allah atas kekhilafan ( bila perlu sambil menangis mhn ampun pd Allah )..juga meminta maaf pd ibu dan yakinkan pd Ibu bhw anda sdh berusaha tp sgala ketentuan milik Allah
Allah Maha Bijaksana dan Maha Pengampun. Asalkan anda mmg ikhlas dg taubat anda,Insya Allah tidak akan terjadi apa2.
Sekali lagi jangan berusaha menggurui Allah dlm meminta sesuatu
Wassalam
Assalamualaikum....
BalasHapusAwal tahun 2017 bulan januari sy akan sidang skripsi. Sy bernazar akan berpuasa setiap hari sampai sy selesai sidang dimulai tgl 1 des'16 (kecuali sedang haid). Sy bernazar semata2 krna Allah agar sy lebih bersemangat mengerjakan skripsi nya krn apa yg sy nazarnya insyaallah bisa saya jalankan. Apakah boleh sy melakukan nazar tersebut diawal untuk mencapai sesuatu? Krn biasanya org bernazar "jika sy berhasil, maka sy bernazar akan berpuasa" dipenuhinya setelah berhasil mendapatkan yg diinginkan sedangkan nazar yg sy niatkan sy lakukan diawal untuk mendapatkan sesuatu yg sy inginkan
Apakah ada hukumnya? Mohon bantuannya
assalamualaikum
BalasHapustemen saya dulu pernah bernazar sesuatu(tidak bisa saya tulis disini). dia bernazar pada saat sholat tarawih dan diucapkan didalam hati saja, dia barnazar dengan perasaan agak takut gitu. nahh apakah temen saya wajib dan harus melaksanakan nazar itu? mohon bantuannya
assalamualaikum
BalasHapustemen saya dulu pernah bernazar sesuatu(tidak bisa saya tulis disini). dia bernazar pada saat sholat tarawih dan diucapkan didalam hati saja, dia barnazar dengan perasaan agak takut gitu. nahh apakah temen saya wajib dan harus melaksanakan nazar itu? mohon bantuannya
Assalammualaikum , saya mau bertanya apakah boleh menhgamti jenis nazzar yg telah kita janjikan tetapi sebelum nazzar itu terpenuhi.. ??
BalasHapusTerimakasih sebelumnya :)
Waalaikumsalam
HapusSungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan.
Masalah belum atau tidak terpenuhi nazar,lalu berniat menggantinya, tunaikan nazar sesuai kemampuan anda sembari memohon ampunan pd Allah
Wassalam
Assalamualaikum
BalasHapusSaya mau bertanya, saya pernah berbadzar bahwasanya saya gak akan melakukan pacaran, tetapi setelah saya kuliah nyatanya saya menjalin hubungan atau berpacaran, maka dari itu saya ingin bertanya, apakah saya harus membayar nadzar?
Mohon jawabanya
Terimakasih
Wa'alaikumsalam
HapusKecendrungan kita saat berniat nazar seringkali karena keinginan dan emosional. Jadi ketika emosi itu mulai stabil di sertai godaan yg muncul mulai goyah pula pendirian dan keimanan. Bangunan yg baik tentu dilandasi pondasi yg baik.
Baiknya ketika anda sdh siap menikah hindari pacaran berlama2. Perbanyak Istighfar dan bayar nazar sekemampuan anda, setelah itu berusahalah berjalan lurus sekalipun anda tertatih dan siap menerima resiko sbg hamba Allah yg Benar.
Terima kasih
Assalamualaikum
BalasHapusSya pernah bernazardlm hti. Tpi sya pernah memberitahukan nazar itu ke orng lain. Misalnya. Sya bilang ke tmn sya. Klw sy kuliah sya udh nazar sya bakala puasa sbulan. Kra2 nazar sah atau tidak?
Mhon jwabanya gan..
Trima kasih
Assalamualaikum
BalasHapusSya pernah bernazar dlm hti, tpi sya pernah memberitahu orng lain ttg nazar sy itu.
Misalnya sya bilang ke teman klw say udh nazar klw sya kuliah sya bkal puasa sebulan. Kira2 puasa sya sah ngk?
Mohon jwbannya gan..
Terima Kasih..
Assalamualaikum.. Gan.. Jdi say tu prnah bernazar dan cma dlm hti sja. Tapi.. Sya pernah memberitahu orng lai klw saya bernazar.. Itu.kira nazar saya sah atau tdak?
BalasHapusAssalamualaikum.. Gan.. Jdi say tu prnah bernazar dan cma dlm hti sja. Tapi.. Sya pernah memberitahu orng lai klw saya bernazar.. Itu.kira nazar saya sah atau tdak?
BalasHapusAssalamualaikum.. Gan.. Jdi say tu prnah bernazar dan cma dlm hti sja. Tapi.. Sya pernah memberitahu orng lai klw saya bernazar.. Itu.kira nazar saya sah atau tdak?
BalasHapusWaalalaikumsalam
HapusNadzar tidak sah kecuali dengan ucapan. Sedangkan niat nadzar saja tidak ada gunanya.
Namun ketika nazar itu anda ucapkan meski melalui teman, nazar sah di laksanakan, apalagi bila nazar itu berurusan dengan ibadah/puasa
Terima kasih
Assalamualaikum,
BalasHapusMaaf saya mau tanya, saya pernah bernazar tapi saya lupa apakah hanya niat di hati saja atau di ucapkan, bagaimana ya?
Waalaikumsalam
HapusPada kolom pertanyaan laen sdh ada jawaban dari pertanyaan tsb.
Allah maha mengampuni atas apa yg tersirat meski blm terucapkan.
Baiknya tidak usah bernazar apa-apa utk mendapatkan sesuatu. Selagi kita dekat dg Allah, Insya Allah terkabulkan..
Trima kasih
Assalamualaikum Wr.Wb
BalasHapusSaya pernah bernadzar jika saya bisa memahami buku dan membereskannya dalam waktu 3 hari saya akan membayar 5rb kpd siapapun,dimanapun,kapanpun. Alhasil ternyata buku yang saya pelajari tidak berhasil paham dan beres dalam waktu 3 hari. jadi bagaimana? apakah saya harus membayar kifarat, nadzar menjadi tidak berlaku? atau saya tetap membayar 5 rb dan membayar kifarat juga? atau saya hanya membayar 5rb saja dan memahami lagi buku tersebut walaupun batas waktu yang saya tentukan sudah habis? Terimakasih. Mohon bantuan nya :))
Wassalamualaikum Wr.Wb
Waalaikumsalam
HapusTidak berat kalo membayar 5rb ..apalagi kalo uang tsb di shodaqohkan ke mesjid ..tambahin saja lebih dr 5rb ..smoga jadi amal baik..lebih baik utk selanjutnya ..dlm hal apapun hindari niat nazar..minta pertolongan Allah saja ..asal sabar menanti doa di ijabah. Terima kasih
Waalaikumsalam
HapusTidak berat kalo membayar 5rb ..apalagi kalo uang tsb di shodaqohkan ke mesjid ..tambahin saja lebih dr 5rb ..smoga jadi amal baik..lebih baik utk selanjutnya ..dlm hal apapun hindari niat nazar..minta pertolongan Allah saja ..asal sabar menanti doa di ijabah. Terima kasih
Assalamualaikum.... saya pernah bernazar, waktu itu saya lg pacaran dan lg merencanakan mau nikah, tapi tiba"pacar saya ilang kontak,saya udah cari kemana"tapi ttp ga ketemu. Trus saya bernazar klu saya sampe ketemu dia lg dan sampe nikah sama dia. Saya bernazar mau puasa senin kamis, dari katemu nya dia sampe kita nikah.dan setelah sekian bulan akhir nya saya dapat kontak dia lg dan kita bertemu. Tapi.. ga jadi nikah.krn dia ternyata udah nikah sama org lain..trus yg saya mau tanyakan bagai mana kah hukum nya dengan nazar saya. Mohon bantuan nya terima kasih.
BalasHapusAssalammualaikum,saye nk bertanye... Saye ad masalah ketagihan merokok....tetapi pada akhir tahun lepas,saya telah bernazar untuk tidak lagi merokok dan seandainya saya melanggar janji nadzar saye,saye akan mengorbankan seekor kambing...persoalannya,jika saya melanggar nadzar saye ini,adakah saye perlu membayar nadzar itu???mohon penjelasan....terima kasih...
BalasHapusJazakklah khair pak Ustadz....izin di copy dan paste
BalasHapusEdi Ujang/Qatar
Assalamualaikum, saya sudah ada keinginan berhijab sejak lama, karna saya sering mengikuti tes saya jadi saya sering melakukan nazar seperti berpuasa dan sekarang saya bernazar untuk menggenakan hijab. Apakah boleh saya bernazar berhijab?
BalasHapusSedangkan seorang wanita muslim memang di wajibkan menutup auratnya
Saya berniat dalam doa untuk mengenakan hijab jika saya di terima universitas negeri dengan mengucapkan "ya Allah permudahkanlah dan lancarkanlah hamba masuk universitas, hamba akan mengenakan hijab saat masuk universitas tersebut"
Waalaikumsalam
HapusBila doa itu terucap sah anda menunaikan nazar.
Semoga selanjutnya anda menghindari melakukan nazar apapun. Ada nazar atau tanpa nazar, Allah tidak bisa kita atur dengan niat ataupun doa kita ...
Menutup aurat lebih baik lakukan sejak dini ... terima kasih semoga Allah memperbaiki niat mu
Assalamualaikum, saya mahasiswi yang sedang mengalami kebingungan dan mohon pencerahannya.
BalasHapusBulan januari saya bernazar, "jika diterima magang ditempat a saya akan puasa seminggu" lalu saya diterima, tapi tidak menjalankan nazar tsb.
kemudian bulan februari saya bernazar lagi "jika diterima magang ditempat b saya akan puasa seminggu" lalu saya diterima, tapi tidak menjalankan nazarnya lagi.
Jika saya ingin mengganti nazar dengan memberi makan 10 orang miskin, apakah makanannya tetap 10 atau menjadi 20? lalu jika ingin mengganti dengan berpuasa selama 3 hari, apakah puasanya tetap 3 hari atau menjadi 6 hari?
Terimakasih.
Waalaikuksalam
HapusWajib bagi seseorang saat menetapkannya janji bagi dirinya sendiri untuk melakukan puasa nazar yang dikaitkan dengan berbagai hal dalam hidupnya, baik berupa pencapaian keberhasilan, sembuh dari sakit,
Pelaksanaan puasa lakukan berturut-turut. Dan apabila ingin menggantinya dengan memberi 10 fakir miskin, sesuaikan dengan nazar yang anda ikrarkan. Anda 2x bernazar jadi kafaratnya 2x ( 20 )
Terima kasih
Ustadz sy mau bertanya jika sy mendapatkan IP 3 maka sy akan menggantikan puasa di bulan ramadhan yg pernah bolong selama seminggu, tapi sy akhirnya tidak mendapatkan IP 3.Terus setelah beberapa minggu sy menggantikan puasa saya yg bolong itu karena waktu itu bulan ramadhan sdh dekat,yg sy tanyakan apakah puasa menggantikan di bulan ramadhan sy sah atau bagaimna? mohon jawaban dan solusinya
BalasHapusWaalaikumsalam
HapusMengganti puasa ( bolong ) di bulan ramadan wajib hukumnya. Mengganti puasa tidak boleh dilakukan pada hari- hari tertentu misalnya di bulan ramadhan, hari raya idul fitri, hari raya idul adha serta hari-hari tasyrik.Niat puasa qadha ramadhan adapun diucapkan di dalam hati
Terima kasih
Mohon bantuannya ya
BalasHapusAssalammualaikum,mohon penjelasan hukum nazar benti merokok kite langgar mtk pencerahan yg lebih jelas tuk tunaikannye,lg satu nk byr puasa dr umur 13 sampai 30 paling mudah bagaimana ustaz,mohon bantuan nye
BalasHapusAssalammualaikum ustaz,mohon penjelasan bayar puasa bocor dr umur 13 hingga 29 bagaimana ustaz nk gantikannye,mohon bantuannye
BalasHapusAssalamualaikum ...
BalasHapusUstadz mau nanya , klau nazar dlm kburukan gmna ustadz ? Ini kisah saya
Contoh: ada seorang laki-laki yg sedang ketakutn n pikiran nya cmpur aduk krna maksiat nya , dia di beri kbr oleh pacar nya klau pcar nya hamil , dlm ketakutan nya dia bernazar , apa bila dia (pcrnya) tdak hamil , dia brnazar akn brpuasa 1 minggu n tdak akn melakukan maksiat lagi,
Nahh si pacr nya ini trnyata tidak hamil
Apakah nazar itu hrus di bayar ?
Assalqmualaikum ..
BalasHapusUstadz mau nanya , ini kish saya
Klau brnazar dlm kburukan , apakah harus di bayar ?
Contoh: ada seorang laki-laki yg sedang ketakutan krna sang pacar mnabar kn bahwa dia ada tanda" kehamilan , kmudian sang laiki-laki tdi br nazar " apa bila dia ( sang pacar) tdak hamil aku akn brnazar berpuasa slma 1 minggu n brjanji tdak akan berbuat maksiat lgi "
Trnyata sng pacr tidak hamil
Apakah nazar nya harus di bayar.. ?
Mksih ustazd , asslamualaikum
Assalamualaikum...
BalasHapusUstad mau naya klau nazar dlm kburukan gmna ? Ini kisah saya
Contoh: ada seorang laki-laki yg sdang ketakutan krna dpt kbr dri sang pacar kalau dia ada tanda" kehamilan
Kmudian dia brnazar" apa bila dia (pacarnya) tidk hamil dia akan berpuasa 1 minggu dn brjanji tidak akn melakukan maksiat lgi "
Trnyata sng pacr tidak hamil
Apakah nazar nya harus di bayar ?
Mksih ustazd , asslamualaikum
Waalaikumsalam. Mohon maaf saya bukan ustadz atau ahli fiqih dan syari, saya hanya bisa membantu setiap komentar yang di ajukan sepanjang pengetahuan saya dengan mengacu dari berbagai sumber ilmu yang ada.
HapusSesungguhnya nazar itu tidak memberikan apa-apa, kalaupun kebaikan yang di perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar itu sebagai penyebabnya saja. Sebagaimana yang terjadi di masalalu anda. Allah masih menutupi aib dengan mengabulkan permintaan kalian.
Dengan adanya pengabulan atas permohonan anda ini bukan berarti Allah berkenan atas kejadian tersebut hingga akhirnya sering membawa seseorang kembali berniat bernazar.
Nazar yang sudah di ucapkan wajib di bayar, dan wajjb pula bagi anda untuk tidak lagi melakukan hal yg sama. Sebelum melaksanakan nazar, baiknya anda banyak beristighfar dan melakukan sholat taubat nasuha, minta di beri kekuatan agar tidak mengulang kesalahan yang sama.
Berhati-hatilah sebelum berbuat karena sebagaimana apa yang kita tanam itu juga yang akan di dapat. Terima kasih
ustad saya mau tanya
BalasHapuskalau saya bernazar untuk terhindar dari dosa maksiat atau agar sholat saya terjaga tetapi tidak semuanya berjalan lancar seperti ternyata saya masih susah menjaga diri dari perbuatan tersebut apakah itu harus saya bayar atau bagaimana,tolong pencerahannya
Mohon maaf sebelumnya.. saya bukan ustad
HapusTidak ada manusia yg sempurna. Selama kita masih hidup di dunia, godaan maksiat selalu ada. Anda,saya dan kita semua senantiasa berusaha untuk istiqomah di jalan Allah dengan memperbaiki kesalahan, meminimalisir kekurangan
Allah Maha Tahu keterbatasan tiap-tiap hambaNya, jauh dari yg kita tahu. Karenanya dengan memohon kekuatan dan kesempurnaan iman, Allah akan menjaga kita selama kita juga terjaga.
Tidak ada nazar yang harus di lunasi selama sholat 5 waktu masih kita kerjakan. Meski kadang sholat tidak tepat waktu, taoi bisa di sempurnakan lagi dengan mengerjakan sholat sunnahnya
Terima kasih
Asslamualaikum .. maaf ya admin ini melenceng
BalasHapusSya mau nanya mslah sya
Saya punya nenek dan nenek saya punya adik.
Nenek sya punya cucu yaitu (aku)
Adik nenek saya jg punya cucu yaitu (ta'arufan saya)
Apakah kami bleh mnikah ??
Asslamualaikum .. maaf ya admin ini melenceng
BalasHapusSya mau nanya mslah sya
Saya punya nenek dan nenek saya punya adik.
Nenek sya punya cucu yaitu (aku)
Adik nenek saya jg punya cucu yaitu (ta'arufan saya)
Apakah kami bleh mnikah ??
Assalamualaikum, saya mau tanya, apakah nazar bisa diganti misal dg ibadah yg lain.
BalasHapusJd ceritanya pas kelulusan SMP sekitar 13th yg lalu saya pinjam kamera digital punya saudara saya, ketika itu saya titipkan kamera ke teman, sampai dirumah saya baru ingat kalau saya bawa kamera punya sdra saya, saya panik takut hilang, lupa dimana menyimpannya, saya takut mamah saya marah kalau tahu, smpai saya bernazar akan puasa sebulan penuh asalkan mamah tidak tahu kalau kamera itu saya lupa dimana menyimpannya.
Tp akhirnya saya ceritakan sndri kejadian itu beberapa tahun kemudian.
Waktu itu saya baru saja mendapatkan pengetahuan tentang nazar disekolahan dan begitu saja mengucapkan nazar itu tanpa berfikir saya bisa atau tidak melaksanakannya, saya fikir satu bulan full itu sungguh berat, saya tidak mau punya hutang apalagi terhadap Allah, saya sedang belajar hijrah menjadi lebih baik lagi, saya takut karena nazar yg blm saya penuhi ini menghalangi ibadah saya yg lainnya, mohon pencerahannya, trimakasih, wasalamualaikumwarahmatullahiwabarokatu
Waalaikumsalam,
BalasHapusNazar anda adalah Nazar Ketaatan, yang wajib di bayar.
Seorang ulama besar dari Timur Tengah yang bernama Asy-Syaikh Dr. Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah berkata:
يجب الوفاء بنذر الطاعة؛ كالصيام والصدقة والاعتكاف والحج والقراءة. فإذا كان النذر معلقاً على شرط كالشفاء من مرض أو القدوم من سفر فعليه المبادرة بالوفاء، فإن أخَّرَهُ فلا إثم عليه بالتأخير، وإن مات وهو عليه قام به وارِثه من بعده؛ لكن الإسراع والفَوْرِيَّة لازمة؛ حتى يخرج المسلم من عُهْدَة الواجبات
"Nadzar ketaatan wajib ditunaikan, misalkan nadzar puasa, sedekah, i'tikaf, haji atau membaca Al-Qur'an. Apabila nadzar tersebut digantungkan dengan syarat, misalkan sembuh dari sakit atau sampai ke tujuan saat bepergian jauh, maka ia wajib segera menunaikan nadzarnya.
Apabila ia mengakhirkan dalam menunaikan nadzar, ia tidak berdosa. Apabila ia meninggal sebelum sempat menunaikan nadzarnya, maka ahli warits yang menunaikan nadzarnya. Namun ia harus sesegera mungkin menunaikan nadzar, agar seorang muslim dapat terlepas dari kewajibannya"[http://ar.islamway.net/fatwa/29807/...]
Jawaban atas pertanyaan sdh di tulis di artikwe
jika Anda mampu menunaikan nadzar, maka wajib bagi Anda untuk menunaikannya. Namun jika nadzar itu di luar kemampuan, maka Anda wajib membayar kaffarah sumpah yaitu:
1. Memberi makan 10 orang miskin (masing-masing orang miskin setengah sha’ beras atau setara dengan 1,5 kg. Jadi, jumlah total yang dikeluarkan adalah 1,5 x 10 = 15 kg beras, atau
2. Memberi pakaian 10 orang miskin (pakaian yang bisa digunakan untuk shalat, misalkan sarung sekaligus baju atasan, tidak cukup hanya kaos), atau
3. Membebaskan budak
Pilihlah salah satu dari tiga point di atas, jika tidak mampu memilih salah satu dari ketiganya, silahkan Anda berpuasa tiga hari (tanpa harus berurutan) menurut pendapat ulama yang lebih kuat.
Dalilnya surat Al-Maidah ayat 89, Allah ta’ala berfirman:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
“Kaffarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu langgar. ” [QS. Al-Maidah: 89
Terima kasih
Ilmu yang sangat bermanfaat, jaAkallJaz atas ilmunya
BalasHapusIlmu yang sangat bermanfaat, jaAkallJaz atas ilmunya
BalasHapusSaya mau nanya teman saya katanya dia kemarin dulu itu hp nya rusak hp nya it gak bisa di cas jadi dia bilang klo hp saya hari in bisa bagus sendiri saya besok puasa klo saya ingkar saya gak usah di kasih anak. Tapi pas kemarin dia udah coba mau puasa kan dia ceritanya mau penuhin nazarnya itu tapi dia gak sahur trus pas jam 11 perutnya sakit jadi dia batalain puasa nya it gimna yah dia takut banget klo dia benneran gak bisa hamil... tolong solusinya dong it g mana yahhh???
BalasHapusSecepanya saja nazar di bayar. Alah tidak pernah membebani hambaNya. Perbanyak Istighfar dan usahakan jgn mudah mengucapa nazar atau berjanji
BalasHapusAssalamualikum ustad
BalasHapusPerkenalakan nama saya rakis
Dahulu saya pernah bernazar bahwa kalau seandainya saya di terima kerja saya akan menginfakan sebagian gaji saya untuk mesjid dan memberikan anak yatim makan, tetapi nazar itu tidak saya laksanakan karena saya kerja d sana hanya 2bulan lebih kurang dan selama 2bulan itu hasil gaji saya kepake buat beli motor dan dan bayar hutang serta saya ngasih buat orang tua angkat saya jdi uangnya tidak sempat saya sisikan buat nazar saya yang tdi,akhirnya sudah dua tahun lebih kurang alhamdulillah saya ada rezeki dan saya berniat untuk membayar nazar saya apakah nazar saya masih di terima di sisi Allah dan kalau sudah seperti itu apa yg harus saya lakukan ustad mohon jawabannya terima kasih wassalamu alaikum warahmatullahi wabarohkatu
Waalaikumsalam
BalasHapusMohon maaf sebelumnya, saya bukan ustad dan bukan siapa-siapa.
Bayarlah nazar yang sudah di niatkan. Apakah niat nazar itu ut tiap bulan atau hanya pertahun saja, tetap lanksanakan. Jika tidak punya kesanggupan untuk membayarnya, perbanyaklah istighfar, sholat taubat dan mohon ampunan atas semua kelalaian dan ketidakmampuan. Apakah Allah menerima atau tidak, hanya IA yang tahu.
Untuk selanjutnya, lebih baik tidak perlu bernazar ut beramal sholeh, setiap hari tiap saat kita selalu di kasih peluang ut melakukan berbagai kebaikan dan menolong sesama. Niatkan hanya karena Alah saja.
Mohon maaf sebelumnya, komnetarnya baru di publikasikan dan di balas, karena jarang aktif di blog
Terima kasih, semoga Allah beri kekuatan ut tetap di jalanNya
Assalamualaikum,
BalasHapusSaya mau bertanya
Tapi pertama cerita saya
Waktu itu saya nazar untuk mengharap kan kelulusan ujian, (maaf karna waktu itu banyak tekanan dan putus asa), dan ketika hari pengumuman ujian ternyata saya gagal, tapi Alhamdulillah saya masih diberi kesempatan untuk mengulang ujian, lalu sebelum pengumuman saya tidak bernazar lagi, saya cuma niat ikhlas untuk baca yasin 3x sekali setelah pengumuman dan hasil nya Alhamdulillah saya lulus.
Pertanyaan saya, ketika saya gagal dalam ujian apa nazar saya tidak usah di jalani?
Dan apa boleh saya menghapus nazar dengan niat untuk baca yasin? (soalnya saya nazar untuk ujian pertama)
Saya mohon sekali untuk dijawab.
Wassalamualaikum wr.wb
Kalau bisa hubungi saya 089623852287
Terimakasih bagi yg menjawab
Assalamualaikum,
BalasHapusSaya mau bertanya
Tapi pertama cerita saya
Waktu itu saya nazar untuk mengharap kan kelulusan ujian, (maaf karna waktu itu banyak tekanan dan putus asa), dan ketika hari pengumuman ujian ternyata saya gagal, tapi Alhamdulillah saya masih diberi kesempatan untuk mengulang ujian, lalu sebelum pengumuman saya tidak bernazar lagi, saya cuma niat ikhlas untuk baca yasin 3x sekali setelah pengumuman dan hasil nya Alhamdulillah saya lulus.
Pertanyaan saya, ketika saya gagal dalam ujian apa nazar saya tidak usah di jalani?
Dan apa boleh saya menghapus nazar dengan niat untuk baca yasin? (soalnya saya nazar untuk ujian pertama)
Saya mohon sekali untuk dijawab.
Wassalamualaikum wr.wb
Kalau bisa hubungi saya 089623852287
Terimakasih bagi yg menjawab
Wa'alaikumsalam, mhn maaf baru buka blog, Allah Maha Pengampun mas Muzzamil, perbny istighfar dan jaga hubungan baik dg Allah. Semoga Allah selalu menuntun anda ut menjauhi nazar karena keinginan yg blm terpenuhi. Biar Allah yang mengatur segalanya, semua ada waktunya.
HapusTerima kasih