*6
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah Kita Sudah Merdeka Seperti Isi Pembukaan UUD 1945?

Pembukaan Undang-Undang 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mungkin sebagian dari kita sudah lupa dengan isi Pembukaan UUD 1945, salah satu  pelajaran wajib dihapal pertama kali ketika masih dibangku Sekolah Dasar. Kalaupun teringat teringat kembali, itu juga dalam acara peringatan 'seremonial' perayaan 17 Agustus-an. Persoalannya, benarkah kita sudah merdeka seperti isi Pembukaan UUD 1945 tersebut? Lain orang lain persepsi menyikapi masalah ini. Secara bahasa definisi Merdeka berarti bebas {dari hambatan dan penjajahan},berdiri sendiri,tidak terkena atau lepas dari tuntutan,tidak terikat,tidak bergantung pada pihak manapun.
Jika Kemerdekaan dikaitkan dengan seluruh Rakyat Indonesia, tentu saja kita paham dengan segala kondisi yang sudah terjadi di negeri ini, negara antah berantah, dimana keadilan semakin jauh dari jangkauan, kedamaian dan keamanan makin sulit didapat, kesejahteraan hanya dinikmati kaum berduit dan yang punya kekuasaan,  Agama sebatas simbol dan jadi kendaraan politik, dan lain sebagainya. Lalu bagaimanakah kemerdekaan menurut individu, diri kita sendiri?
Menurut saya pribadi, Kita tidak pernah merdeka, sebab kita lebih senang menikmati dan memiliki watak penjajah. Sadar atau tidak,  aktifitas kehidupan kita tidak lepas dari penjajahan. Kita senang mengikuti budaya foto copy, bahkan bangga bisa menjiplak penuh trend negara luar yang notabene tidak sesuai dengan isi pembukaan UUD 1945. Sarapan pagi orang perkotaan {mungkin juga dipedesaan} dimulai dengan buka internet,televisi dan handphone, kebiasaan ini pun seringkali tidak kenal waktu. Informasi apapun yang diperoleh, menjadi daya tarik untuk diperbincangkan, diperdebatkan, diterapkan menjadi trend baru, bahkan dibudayakan atau dijadikan kebiasaan, tidak peduli apakah itu sesuai dengan aturan dan norma Agama.
Isi pembukaan UUD 45 sangat komplit dan layak untuk dijadikan tatanan dalam kehidupan. Pada alinea ke-3 'atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa...' kehidupan yang kita jalani merupakan bentuk kasih sayang Allah, semua aktifitas kita dalam pantauanNYA agar supaya kita mampu menjadi umat yang tahu bersyukur dan berterima kasih dengan segala bentuk kejadian yang kita terima setiap hari. Jika hanya Allah dijadikan satu-satunya pemimpin kehidupan kita, Insya Allah tatanan kebangsaan dan bernegara, hubungan antar sesama menjadi lebih baik meski berbeda sikap dan pandangan. Lalu bagaimana kemerdekaan menurut anda?

Posting Komentar untuk "Benarkah Kita Sudah Merdeka Seperti Isi Pembukaan UUD 1945?"