*6
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Membuat KTP Baru Online dan Offline

Syarat Membuat KTP Baru Online dan Offline

Identitas diri berupa KTP wajib dimiliki bagi warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Pembuatan eKTP tidaklah sulit, dan lebih baik dilakukan sendiri dan jangan diwakilkan melalui perantara atau calo

Syarat dibawah ini untuk anak yang baru pertama kali membuat KTP adalah sbb

1. Berusia 17 tahun

2. Membawa copy Kartu Keluarga

3. Membawa copy Akta Kelahiran

4. Datang ke kantor lurah setempat untuk mendaftarkan diri dan meminta form pengisian pengajuan pembuatan KTP 

5. Setelah dari kantor lurah, lalu datangi kantor Kecamatan, menyerahkan formulir yang sudah di isi dari kantor lurah tadi

6. Di kantor kecamatan melakukan perekaman foto, sidik jari, mata dsb

7. Mendaftarkan diri ke aplikasi dukcapil via online atau juga hubungi nomor WA dukcapil bagian pembuatan KTP. Dari dukcapil kita diminta mengisi form online : 

Format pesan : KTP

Nama : 

NIK : 

Nomor KK : 

No HP dan alamat email

Pengaduan : Tidak bisa masuk Aplikasi

9. Setelah selesai perekaman di kantor kecamatan, lalu hubungi Dukcapil untuk pengajuan Pencetakan eKTP. Pengajuan ini bisa melalu aplikasi dukcapil, bisa pula melalui Whatsapp 

10. Apabila tidak bisa login di aplikasi dukcapil ( data tidak ditemukan ) lebih baik mendatangi kantor dukcapil atau juga menghubungi via online WA

11. Bagi yang sudah pernah memiliki KTP dan untuk pembuatan atau penggantian eKTP lama, entah karena rusak atau pindah alamat, pengajuan ini langsung ke kantor dukcapil atau bisa via aplikasi dukcapil. Jadi tidak perlu lagi perekaman di kantor kecamatan

12. eKTP baru akan di terbitkan dan di kirim kerumah via kurir. Kita hanya membayar jasa kurir sebesar sepuluhribu rupiah

Jadi pembuatan eKTP, KK, Akta Kelahiran murni gratis tidak ada biaya sama sekali. Asalkan anda sabar mengikuti prosedur atau aturan yang dukcapil tetapkan

Posting Komentar untuk "Syarat Membuat KTP Baru Online dan Offline"