*6
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran, Bebas Biaya


Sertifikat Akta kelahiran menjadi syarat utama dalam pembuatan Kartu Keluarga, KTP, Sekolah, ijazah, daftar KUA, dan lainnya. Dari nomor registrasi di akta kelahiran itulah akan menunjukan berapa nomor NIK, KTP seseorang. Jadi jangan anggap sepele pembuatan akta kelahiran ini, dan hati-hati pula dalam menuliskan data diri sebelum akta kelahiran ini diterbitkan

Lalu apakah mengurus akta kelahiran itu butuh biaya?. Tentu saja butuh biaya, hanya biaya foto copy, materai, ongkos bensin kita sendiri yang di keluarkan, sedangkan dari dinas terkait Dukcapil tidak meminta bayaran apapun, murni bebas biaya, kecuali anda mengurusnya melalui perantara atau calo, dan keabsahannya belum tentu benar atau asli

Persyaratan pembuatan Akta Kelahiran yang belum ada NIK

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Akte Kelahiran adalah sebagai berikut:


1. Datang langsung ke kantor Dukcapil, lalu mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tersedia di Kecamatan atau Kelurahan) bermeterai Rp10.000.
2. Melampirkan dokumen asli Surat Kelahiran atau Surat Tanda Lahir/Kenal Lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
3. Kartu Keluarga (KK) asli pemohon sebagai kepala keluarga. atau SKSKPNP bagi warga non permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar. NIK Anda harus sudah masuk dalam KK.
4. Fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) orangtua (ayah dan ibu) sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5. Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri.

Setelah dokumen persyaratan sudah dipenuhi maka kita hanya tinggal menunggu kabar dari rumah, karena sertifikat akta kelahiran akan dikirim melalui kurir dan kita hanya membayar jasa kurir sebesar sepuluh ribu rupiah. Gampangkan

Nah, Akta kelahiran ini bisa diajukan melalui aplikasi dukcapil dengan syarat sudah memiliki NIK dan No KK resmi. Lebih baik pembuatan akta kelahiran ini diurus sendiri, asalkan anda sabar antri dalam kepengurusannya. Jadi pembuatan dan penerbitan akta kelahiran ini bebas biaya

Posting Komentar untuk "Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran, Bebas Biaya"