*6
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Memakai Bulu Mata Palsu, Hukum Islam


Ulama menarik masalah menyambung rambut ini ke semua hukum. Termasuk menyambung bulu mata dan memakai bulu mata palsu. Dan sebagian ulama juga tidak memperbolehkannya. 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).

Tapi bila perempuan berkenginan memiliki bulu mata alami dan tajam, Rasulullah memperbolehkan menggunakan itsmed atau celak. 
Diriwayatkan Ibnu Abbas dari Rasulullah SAW, bersabda:
"Celak yang terbaik untuk kamu adalah itsmid. Sesungguhnya ia bisa menjernihkan penglihatan dan menumbuhkan bulu mata "

Jadi celak yang dianjurkan Rasulullah itu bukan celak untuk mempercantik diri. Namun memakai celak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untuk membersihkan pandangan mata tanpa bermaksud untuk berhias

Alangkah lebih baiknya bersyukur apa yang Allah ciptakan tanpa harus di otak atik lagi. Pakai saja fasilitas yang Allah berikan, memiliki wajah kurang menarik jodohnya juga datang, bahkan orang cacat saja ada jodohnya. Allah maha tahu, jangan merubah ciptaan Allah. Buat wanita yang sudah menikah, berhiaslah bila suami meminta, berhiasa sesuai keinginan suami bukan keinginan untuk tampak menarik dalam pandangan orang lain.

Dari berbagai sumber

Posting Komentar untuk "Bolehkah Memakai Bulu Mata Palsu, Hukum Islam"