Hukum Sholat Taraweh Buru-buru
Sering kita perhatikan dalam Shalat Tarawih, yaitu kebiasaan Imam terburu-buru dalam melaksanakan Shalat Taraweh hingga tidak jarang karena terlalu cepatnya Shalat Taraweh yang mereka lakukan mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan Thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu.
Ada pula Imam sholat taraweh yang membaca surah terlalu panjang dan pelan hingga tidak memperhatikan kondisi makmumnya. Orang yang mengerjakan tarawih dengan ngebut, sementara mereka tidak bisa thumakninah, tidak bisa khusyu, tidak bisa menikmati ibadahnya, tidak bisa menghayati apa yang dibaca imam, merasa sangat tertekan ketika shalat, dst. semua ini indikasi bahwa shalatnya sangat tidak berkualitas. Jika alasannya hanya untuk mengejar target puluhan rakaat, berarti dia mengorbankan kualitas, demi mewujudkan kuantitas.
Dalam sejumlah hadist di sebutkan
"Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya. (QS. Al-Kahfi: 7)"
Di ayat lain, Allah juga berfirman,
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
(Dialah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. (QS. Al-Mulk: 2).
Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan,
ليختبركم { أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا } ولم يقل: أكثر عملا بل { أَحْسَنُ عَمَلا } ولا يكون العمل حسنا حتى يكون خالصا لله عز وجل، على شريعة رسول الله صلى الله عليه وسلم. فمتى فقد العمل واحدا من هذين الشرطين بطل وحبط
Allah menguji kalian siapa diantara kalian yang paling bagus amalnya. Allah tidak berfirman, ’siapa yang paling banyak amalnya’ namun yang Allah firmankan, ’Siapa yang paling bagus amalnya.’ Dan amal belum disebut bagus, hingga dikerjakan dengan ikhlas karena Allah dan sesuai petunjuk syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak ada salah satu dari dua syarat ini, maka amal itu statusnya batal dan hilang. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/308).
Oleh karena itu, para ulama sahabat, lebih menyukai bersikap sederhana ketika beramal. Dari pada berlebihan, namun tidak sesuai sunah. Karena mereka memahami, kualitas amal lebih diutamakan dari pada kuantitasnya.
Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
الاقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الاجْتِهَادِ فِي بِدْعَةٍ
“Sederhana dalam mengikuti Sunnah itu jauh lebih baik dari pada berlebih-lebihan dalam mengerjakan amalan-amalan baru yang tidak pernah dicontohkan Nabi.” (as-Sunah karya al-Maruzi, no. 75).
Dengan begitu Shalat yang mereka kerjakan, namun dia tidak thumakninah, shalatnya batal dan tidak dinilai, mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa. Tuma’ninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tuma’ninah maka shalatnya tidak sah. Dalil yang menunjukkan wajibnya tumakninah,
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 89, bahwasannya :
“Bagi orang yang sudah bisa membaca Al-Qur’an haram membaca Al-Qur’an dengan Lahn yaitu terlalu panjang dalam membacanya atau terlalu pendek sehingga ada sebagian huruf yang mestinya dibaca panjang malah dibaca pendek, atau membuang harakat pada sebagian lafadznya yang membuat rusak maknanya, bagi yang membaca Al-Qur’an dengan cara demikian adalah haram dan pelakunya dihukumi Fasiq sedangkan bagi yang mendengarnya juga berdosa jika ia mampu mengikatkan atau menghenti-kannya akan tetapi lebih memilih diam dan mengikutinya”.
Hadis Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah). Diceritakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak tumakninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari 757, Muslim 397, dan yang lainnya)
Hadis dari Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah,
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad 23258, Bukhari 791, An-Nasai 1312, dan yang lainnya).
(konsultasisyariah dan berbagai sumber )
Posting Komentar untuk "Hukum Sholat Taraweh Buru-buru"