*6
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekilas Kredit Pemilikan Rumah / KPR ala Bank Syariah Mandiri

Sebenarnya tidak ada perbedaan signifikan antara KPR Bank Konvensional dengan Bank Syariah Mandiri. Ini pengalaman saya pada Desember 2012 tahun kemaren yang mencoba membeli rumah secara kredit di kota Jambi. BSM ( Bank Syariah Mandiri ) memakai skema jual-beli atau murabahah, dimana harga akhir rumah (harga pokok + margin keuntungan bank) sudah disepakati dari awal. Pembeli tinggal mengangsur dengan angsuran tetap sesuai dengan harga akhir yang telah disepakati.

Untuk persyaratan KPR sama seperti bank konvensional lainnya (lihat diartikel : Tentang beli rumah secara kredit / proses KPR ). Didalam isi Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan, saya sedikit memahami KPR ala Bank syariah ini. Beberapa biaya akad kredit, seperti biaya administrasi, materai,notaris, blokir 1x angsuran, dan lain-lain serta struktur pembiayaan yang terinci berupa : limit pembiayaan, Margin, total pembiayaan, angsuran bulanan.

Jadi untuk masalah perbedaan KPR Syariah dan Bank Konvensional,sbb: Bank syariah, margin sudah ditetapkan dan disepakati antara pihak nasabah dengan bank sebesar nominal tertentu. Nominal tersebut tidak akan berubah (tetap/fixed) sampai dengan masa selesai pembiayaan. Contoh Hitungan KPR Bank Syariah : misalnya, Bank membeli rumah dari developer seharga Rp147 juta, lalu menjualnya ke nasabah dengan harga Rp192 juta (margin Rp45 juta) dengan jangka waktu 5 tahun, maka nasabah akan melakukan pembayaran ke bank sebesar Rp 3,2 juta tiap bulannya sampai dengan akhir masa pembiayaan. ( 192jt : 60 = Rp 3,2/bln )

Bank konvensional, angsuran tiap bulannya bersifat floating, tidak tetap alias bisa naik bisa turun menyesuaikan tingkat suku bunga di pasar ( suku bunga BI). Jadi,nasabah di awal masa pembiayaan tidak dapat mengetahui secara pasti sebenarnya berapa keseluruhan nominal yang harus dibayarkan sampai dengan akhir masa pembiayaan, dan hal itu akan merugikan nasabah. Meskipun dari nilai angsuran bulanan tampak margin syariah lebih tinggi dari bank konvensional, tetapi yang harus kita perhatikan adalah perbedaan jumlah total nominal yang akan atau sudah kita bayarkan ke bank sampai masa kredit berakhir. Namun, pada point tentang 'angsuran ringan dan tetap hingga jatuh tempo pembiayaan' yang harus diperhatikan, ternyata BSM  juga mengenakan biaya keterlambatan. Maksudnya, jika angsuran bulanan dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo perbulannya, maka nasabah akan dikenakan denda sebesar 0,00069 x angsuran/hari.

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa tidak tampak perbedaan luar biasa antara kpr syariah Mandiri dengan bank konvensional, bahkan total seluruh pembiayaan dari awal sampai selesai masa kredit  hanya berbeda sedikit. Pertanyaannya, benarkah Bank Syariah di Indonesia sudah mengikuti akad jual beli menurut syariat Islam? Wallahu a'lam. Dalam pengecekan saldo BSM via ATM seringkali tidak tampak nominal uang/saldo, tapi jika dicetak dibuku tabungan, saldo tetap ada dan itu semata dilakukan pemblokiran sebagai cadangan untuk saldo pada angsuran berikutnya

9 komentar untuk "Sekilas Kredit Pemilikan Rumah / KPR ala Bank Syariah Mandiri"

  1. bila teman2 ada yg mw kpr mandiri syariah , bisa menghubungi saya di no 082260097302 atau email ke iqbalchaidar0@gmail.com atau michaidar@bsm.co.id

    BalasHapus
  2. Mau tanya dikit nih mas maulana. Kalo saya wira usaha tdk memiliki siup tp memiliki npwp bisa tdk mengajukan kpr?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo mau tny ke mas maulana nya lgsg sj hubungi beliau,biasanya utk pengajuan KPR dimanapun dibutuhkan NPWP, ket penghasilan dan pekerjaan (bagi karyw), sdgkan bagi wira usaha harus memberi keterangan lokasi tempat usahanya, krn bank akan survey lapangan dan meminta data2 yg dibutuhkan utk persyaratan admin. SIUP itu seperti jaminan utk angsuran byran KPR, tapi di coba dulu pengajuannya, ada bank2 tertentu yg bisa menerima, cuma mmg prosesnya agak ribet, krn sy prnh membantu teman mengajukan KPR tanpa siup, allhamdulillah diterima

      Hapus
  3. Assalamuaikum ...kalau untuk para TKI.. Bisa tidak mengajukan KPR. Syariah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa Pak, syaratnya bila TKI tersebut sudah bekerja di luar negri lebih dari 183hr atau 12 bulan. Namun untuk pengajuan KPR, TKI tetap diharuskan memiliki NPWP sebagai salah satu syarat utamanya (wajib)

      Hapus
  4. Mau tanya mas, bagaimana cara menghitung besarnya biaya administrasi untuk pengajuan KPR y?
    Saya mau beli rumah dgn pinjam di BSM (Bank Syriah Mandiri) 130 juta, harga rumah yg mau saya beli 160 juta. Tapi setelah disepakati oleh pihak BSM, saya diharuskan bayar biaya administrasi (tidak termasuk angsuran pertama) sebesar 9,1 juta. Kenapa biaya adminstrasi bs semahal itu? Apakah ada pilihan agar biaya admin bisa lebih ringan?? Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba di tanyakan lagi lebih detail biaya apa saja termasuk di dalamnya. Biasanya untuk KPR Mandiri seperti akad kredit bank konvensional, ada biaya akad, notaris,dll. Jangan lupa tanyakan pada developer, untuk rincian biaya akad serta minta keringanan dari pihak developer utk beban administrasi.

      Hapus
  5. Terimakasih atas informasinya, Silahkan Kunjungi website kami ^^
    Fauzia Herbal

    BalasHapus